• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Alasan Anies Cabut Banding PTUN soal Keruk Kali Mampang Usai 2 Hari Diajukan

    10/03/22, 20:52 WIB Last Updated 2022-03-10T13:52:18Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut permohonan banding atas vonis PTUN Jakarta yang menghukumnya mengeruk Kali Mampang. Apa alasannya?


    "Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum serta menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah melalui rilis dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi DKI Jakarta yang dilihat, Kamis (10/3/2022).


    Yayan menjelaskan, dari tujuh tuntutan yang diajukan oleh penggugat, majelis hakim hanya mengabulkan dua tuntutan, yaitu mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya serta memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Dia mengklaim kedua tuntutan itu sudah dikerjakan.


    "Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang dan sesungguhnya itu pun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," ucapnya.


    Yayan mengatakan banding yang sempat diajukan Anies hanya mengikuti prosedur standar dalam proses penanganan perkara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Namun, setelah mendapat arahan dari Anies, permohonan banding akhirnya dicabut.


    "Setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada hari ini," ucapnya.


    Sebelumnya, Anies Baswedan mengajukan banding ke PTUN Jakarta atas hukuman mengeruk Kali Mampang. Dilihat detikcom di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (8/3), Anies tercatat menjadi pihak yang mengajukan banding. Awalnya, memang hanya Anies yang digugat sejumlah warga ke PTUN Jakarta.


    Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengungkap alasan pengajuan banding. Yayan menjelaskan ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tak diterima tergugat. Di antaranya terkait dokumen pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang diklaim sudah terlaksana.


    "Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/3).


    "Antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," sambungnya.


    Artikel ini telah tayanh didetiknews, dengan judul :  "Alasan Anies Cabut Banding PTUN soal Keruk Kali Mampang Usai 2 Hari Diajukan" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini