• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Margarito Kamis Nilai Polri Setop Kasus Arteria Dahlan Sesuai UU

    06/02/22, 09:08 WIB Last Updated 2022-02-06T02:08:44Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan kasus Arteria Dahlan tidak dapat diproses secara hukum. Menurutnya, kasus Arteria sejak awal seharusnya tidak dibawa ke ranah hukum.
    "Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya," kata Margarito kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).


    Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu pun membela Arteria Dahlan. Margarito menyebut apa yang disampaikan Arteria soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar.


    "Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lembang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat," jelasnya.


    Diketahui, kritikan Arteria, terkait penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati Jabar dalam rapat-rapat. Arteria mengatakan kritik itu dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Komisi III DPR.


    Saat itu, Arteria meminta Jaksa Agung mencopot bawahannya itu. Kasus ini kemudian ramai dan banyak kalangan mendesak Arteria mundur dari DPR dan diproses hukum.


    Terkait hal itu, Margarito mengatakan anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR. Aturan itu sudah tertuang dalam UU.


    "Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik," ujar Margarito.


    Karena itu, Margarito menyatakan tindakan kepolisian menghentikan penyelidikan dan atau penyidikan kasus Arteria sudah benar dalam semua aspek.


    "Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu," pungkasnya.


    Artikel ini telah tayang di detiknews, dengan judul : "Margarito Kamis Nilai Polri Setop Kasus Arteria Dahlan Sesuai UU" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini