• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Tuntutan 50 Bulan Bui ke Azis Syamsuddin Disorot, Ini Respons KPK

    26/01/22, 10:47 WIB Last Updated 2022-01-26T03:47:41Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - KPK angkat bicara soal desakan dari para pegiat antikorupsi soal alasan jaksa KPK hanya menuntut Azis Syamsuddin selama 4 tahun 2 bulan di kasus dugaan suap. KPK mengatakan tuntutan tersebut tentu sudah dipertimbangkan dengan aspek keadilan.


    "Tim jaksa telah mempertimbangkan aspek keadilan dan kebenaran berdasarkan seluruh hasil proses persidangan dalam menuntut terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).


    Ali mengatakan suatu tuntutan tentu tidak hanya berdasarkan opini publik. Tuntutan tentu berdasarkan pertimbangan amar tuntutan pidana dan fakta persidangan.


    "Sehingga tentu tidak dibenarkan menuntut seorang terdakwa hanya mengikuti opini atau sekadar keinginan pihak-pihak tertentu saja," kata Ali.


    "Pertimbangan amar tuntutan pidana setiap perkara, tidak dapat disamakan satu perkara dengan perkara lainnya. Karena tentu ada perbedaan fakta persidangan, alasan yang memberatkan maupun meringankan atas diri terdakwa," tambahnya.


    Selanjutnya, KPK berharap majelis hakim bisa memutus perkara ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan. Dia juga mengimbau masyarakat agar terus mengawal proses persidangan.


    "Selanjutnya kami berharap majelis hakim dengan independensi kewenangannya, akan memutus perkara ini dengan menjunjung tinggi azas keadilan dan tetap mempertimbangkan kejahatan korupsi sebagai extraordinary crime," ujarnya.


    "Kami juga mengajak publik untuk terus mengikuti dan mencermati proses penegakan hukum ini sebagai bagian dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," tambahnya.


    Sebelumnya, Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara karena diyakini jaksa KPK memberi suap kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan jaksa tak menuntut Azis dengan tuntutan maksimal.


    "Saya melihat tuntutan itu sudah maksimal mendekati ambang batas atas. Karena kan untuk memberi suap kalau pasalnya hanya pasal 5 kan hanya 5 tahun. Mungkin ya mestinya 5 tahun sekalian, ngapain cuma 4 tahun 2 bulan?" kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (24/1).


    Hal senada disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Dia menuding KPK saat ini enggan memberikan efek jera dengan tuntutan maksimal.


    "Tuntutan ringan KPK kepada Azis Syamsuddin tentu tidak mengagetkan lagi. Bagi ICW tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik. Sebelum Azis, ICW mencatat terdapat Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara yang juga dituntut ringan oleh KPK," ucap Kurnia secara terpisah.


    "Tentu ini bukan kesalahan dari penuntut umum. Sebab, perumusan tuntutan di KPK tidak diputuskan sepihak oleh penuntut, melainkan berkoordinasi dan menunggu dari Pimpinan KPK. Maka dari itu, kami menyimpulkan Pimpinan KPK yang patut untuk dipertanyakan mengapa Azis hanya dituntut 4 tahun 2 bulan penjara. Bagi ICW, ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara," imbuhnya.


    Artikel ini telah tayang di detiknews, dengan judul : "Tuntutan 50 Bulan Bui ke Azis Syamsuddin Disorot, Ini Respons KPK" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini