• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Korban Dukun Penggandaan Uang Di Magelang Terus Bertambah

    21/11/21, 15:54 WIB Last Updated 2021-11-21T08:54:33Z


    JAGUARNEWS77.com # Magelang - Satreskrim Polres Magelang, berhasil mengungkap fakta baru terkait pembunuhan yang dilakukan IS (57), warga Dusun Karangtengah, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang Dusun Marongan, yang berprofesi sebagai dukun pengganda uang.


    “Dari hasil pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polres Magelang, terungkap tersangka IS juga melakukan aksi pembunuhan terhadap kliennya dengan cara memberikan air putih yang dicampur dengan potassium sianida,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP M Alfan Armin, Minggu (21/11/2021).


    Aflan mengatakan, korban ketiga dari aksi tersangka IS tersebut, yakni Suroto (63) warga Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.


    Menurutnya, modus pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban ketiga tersebut berbeda dengan dua korban lainnya yang berasal dari Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Yakni, masalah utang-piutang.


    “Kalau terhadap korban yang warga Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, motif dari tersangka yakni menginginkan uang korban yang akan dilipatgandakan. Sedangkan, terhadap korban asal Sleman ini yakni, masalah utang-piutang,” kata Alfan.


    Ia menambahkan, peristiwa yang terjadi di awal Desember 2020 lalu  tersebut, berawal dari korban yang mendatangi rumah tersangka, untuk meminta doa agar lahan pohon pisangnya tidak dicuri oleh orang.


    Saat itu pula,  tersangka bercerita kepada korban kalau dirinya mempunyai utang di salah satu bank sebesar Rp25 juta. Dan tersangka meminta agar korban memberikan  pinjaman sebesar Rp10 juta untuk menggenapi uangnya sebesar Rp15 juta dan  akan digunakan untuk melunasi utangnya tersebut.


    "Tersangka menyampaikan kalau mau meminjam uang Rp10 juta kepada korban dan apabila korban bersedia. Maka nantinya  ketika utang tersangka sudah lunas, tersangka akan meminjamkan berapapun kepada korban," terangnya.


    Alfan menambahkan, tersangka juga meminta kepada korban saat mengantarkan uang pinjaman tersebut. Syarat agar korban datang sendiri dan tidak boleh ada yang menemani. Korban menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada tersangka pada 2 Desember lalu.


    Kemudian, pada 3 Desember 2020, korban kembali mendatangi rumah tersangka untuk mengambil syarat-syarat yang akan digunakan di kebun pisang milik korban. Salah satu persyaratan yang diberikan tersangka, yakni, ketika korban memasang uba rampe persyaratan yang akan diletakkan di kebun pisangnya, yakni tidak boleh diantar oleh siapapun.


    Selang satu hari kemudian, tepatnya 4 Desember 2020 sekira jam 20.00 WIB, korban ditemani cucunya pergi ke kebun pisang milik untuk memasang syarat-syarat yang diberikan oleh tersangka.


    Karena  menuruti perintah tersangka, korban melakukan sendiri di kebung pisangnya. Sedangkan, cucu korban yang sebelumnya menemani hanya menunggu di pinggir jalan.


    “Setelah menunggu sekitar tiga jam, kakeknya tidak keluar dari kebun, cucu korban mencari korban dan menemukan korban sudah tergeletak tidak bernyawa. Informasi keluarga, didekat jenazah korban ditemukan plastik bening berisi cairan," ungkapnya.


    Namun, keluarga tidak menaruh kecurigaan atas meninggalnya Suroto di dalam kebun pisangnya. Dan, mengira korban meninggal karena angin duduk.  Selain itu, keluarga korban tidak melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Korban yang sempat dibawa ke rumah sakit terdekat juga langsung dimakamkan.


    “Setelah kami melalukan cross check terhadap tersangka, ia juga mengakui telah membunuh Suroto dengan cara memberikan air putih yang telah dicampur potassium sianida,” jelasnya.


    Sebelumnya diberitakan, Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan rencana yang dilakukan oleh  IS yang dikenal sebagi dukun yang bisa menggadakan uang.


    Dua orang korban kejahatan dukun pengganda uang tersebut yakni, Lasman (31) dan Wasdiyanto (38),  kedua warga Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang


    Sumber : rri.co.id (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini