• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    OTT Pungli Sertifikat Tanah di BPN Lebak, Polisi Sita Uang Rp 36 Juta

    15/11/21, 15:36 WIB Last Updated 2021-11-15T08:37:15Z


    JAGUARNEWS77.com # Lebak, Banten - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menyita 3 amplop berisi uang senilai Rp 36 juta dari OTT di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Lebak.

    "Uang ini bagian dari total uang yang diminta tersangka kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah," ujar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Dedi Supriadi, Ahad 14 November 2021.


    Dedi mengatakan tiga amplop berisi uang Rp 36 juta itu ditemukan dalam OTT pada Jumat malam 12 November. Dalam OTT itu , Polda Banten menangkap empat pegawai BPN dan seorang Lurah di Lebak.


    Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Ditreskrimsus juga melakukan penyitaan terhadap beberapa unit handphone, DVR, CCTV dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah.

    Polisi juga menyegel beberapa ruang kerja di Kantor BPN Lebak  dengan police line untuk kepentingan penyidikan. "Ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna
    pendalaman penyidikan,” kata Dedi.


    Polda Banten telah menetapkan dua tersangka dari lima orang yang ditangkap dalam OTT tersebut yaitu RY (50) dan PR (41), keduanya staf pada Kantor BPN Lebak.


    Tersangka, kata Dedi, dibidik dengan pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara."


    Pasal tersebut menyatakan tindak pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk mengerjakan sesuatu dengan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta - Rp1 miliar. "Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001,  kata Dedi.


    Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan sejak Sabtu 13 November 2021 malam selama 20 hari ke depan  di Polda Banten


    Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto mengatakan praktek pungutan liar dan koruptif yang diungkap Ditreskrimsus tersebut memang sudah sangat meresahkan masyarakat.


    "Oleh karena itu saya telah memerintahkan jajaran untuk tidak ragu melakukan operasi tangkap tangan sebagai shock therapy sekaligus memberi detterence effect bagi yang lain," kata Rudy.


    Rudy meminta jajaran Reserse untuk tidak ragu lakukan penindakan tegas seperti OTT terhadap pungutan liar atau pungli karena sangat meresahkan masyarakat. "Bahkan dengan operasi tangkap tangan untuk beri efek cegah dan warning keras kepada pelayan publik,” kata Rudy Heriyanto. 


    Sumber : tempo.co (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini