• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Pinjol Ilegal, Debt Collector Harus Tagih Rp10 Juta Sehari, Kerja Belasan Jam Digaji Rp 1,5 Juta

    17/10/21, 09:05 WIB Last Updated 2021-10-17T02:05:07Z
    Pinjol Ilegal, Debt Collector Harus Tagih Rp10 Juta Sehari, Kerja Belasan Jam Digaji Rp 1,5 Juta
    Dok. Polres Metro Jakbar
    Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). 


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal dibebani target berat oleh bosnya dalam menjalankan pekerjaan.


    Dalam sehari debt collector tersebut harus menagih utang Rp 10 juta.


    Hal tersebut diungkapkan oleh teman dari seorang debt collector yang digerebek polisi di Sleman, Suga Prada.


    "Dikasih tahunya cuma kayak targetnya. Di targetnya katanya per harinya 10 juta, penagihannya," kata Suga.

    Dalam menjalankan pekerjaan untuk menagih utang pinjol, kata Suga, temannya diberi dua sim card.


    "Kemarin itu dia pulang dikasih dua (SIM Card) perdana baru," katanya.


    Kesaksian lain datang dari seorang ibu yang anaknya menjadi debt collector pinjol yang digerebek polisi di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang.


    Liswati bahkan sampai memohon agar anaknya tak ikut ditangkap.


    Ia mengatakan anaknya baru bekerja di perusahaan pinjol.


    "Anak saya baru kerja satu bulan pak, dia salah apa pak, dia enggak tau apa-apa pak," kata Liswati.


    Anak Liswati baru masuk kerja pada 7 September 2021.


     Menurutnya sang anak mendapat gaji kurang dari Rp 1,5 juta.


    "Anak saya Ade Afifah kerja baru masuk tanggal 7 September 2021 kemarin, dia baru gajian satu kali Rp 1.400.000, kok ikut dibawa," kata Liswati.


    Selama ini kata Liswati, ia tak mengetahui anaknya menjadi debt collector penagih utang pinjol.


    "Saya taunya dia itu kerja jadi petugas yang telepon-telepon gitu," katanya.


    Jam kerja anak Liswati sebagai debt collector pinjol pun terbilang tak wajar.


    Tak ayal anak Liswati bekerja selama 11 jam dalam sehari.


    "Dia masuk kerja sejak pukul 08.30 WIB hingga 19.00 WIB," katanya.


    Sarjana Dikelabui Perusahaan Pinjol Ilegal


    Seorang sarjana yang baru lulus turut diamankan saat perusahaan pinjaman online ( pinjol ) ilegal di Sleman digerebek.


    Ia baru satu hari kerja di perusahaan pinjol ilegal tersebut.


    Baru merasakan bekerja, sarjana yang baru lulus kuliah tersebut justru turut diangkut Polisi.


    Polisi menggerebek perusahaan pinjol di pinggir Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.


    Bangunan tiga lantai tersebut merupakan kantor operator debt collector aplikasi pinjol.


    Saat penggerebekan Polisi, ada seorang pria yang sedang berdiri.


    Suga Prada mengaku sedang menunggu temannya yang bekerja di lokasi tersebut.


    "Nunggu teman mas, bekerja call center," kata Suga seperti dikutip dari Kompas.com.


    Suga mengatakan temannya baru satu hari bekerja di perusahaan pinjol tersebut.


    "Teman saya baru hari ini, hari pertama kerja di sini," katanya.


    Ia merasa heran, baru sehari kerja temannya sudah lembur.


    "Katanya kalau lembur sampai jam 7 (malam) tapi kok sampai jam 9 nggak pulang-pulang. Makanya saya datang ke sini," ujar Suga Pradana.


    Suga bercerita, temannya itu baru saja lulus kuliah.


    Tak lama setelah lulus, kata Suga, temannya mendapat pesan WhatsApp berisi panggilan kerja.


    Padahal kata Suga, temannya tak pernah mengirim lamaran.


    "Dapat WhatsApp disuruh interview di sini, padahal dia itu tidak merasa apply. Hari Senin kemarin panggilan interview," tuturnya.


    Menganggap itu adalah kesempatan bekerja, teman Suga akhirnya datang memenuhi panggilan interview kerja.


    "Ya iseng-iseng kemarin teman saya juga baru lulus, ada kesempatan ya sudah dicoba," katanya.


    Saat interview kerja, kata Suga, pihak perusahaan mengaku legal.


    "Waktu interview bilangnya kliennya legal, tapi ternyata pinjol ilegal gini," ungkapnya.


    Menurut Suga, dalam pekerjaannya temannya itu ditarget menagih Rp 10 juta per harinya.


    "Dikasih tahunya cuma kayak targetnya. Di targetnya katanya per harinya 10 juta, penagihannya," kata Suga.


    Dalam menjalankan pekerjaan untuk menagih utang pinjol, kata Suga, temannya diberi dua sim card.


    "Kemarin itu dia pulang dikasih dua (SIM Card) perdana baru," katanya.


    Cara Debt Collector Pinjol di Tangerang Tagih Utang


    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus collector pinjol tersebut kerap kali melakukan pengancaman pada nasabahnya.


    "Yang jelas ada pengancaman, kata-kata tidak pantas," kata Yusri Yunus.


    Malahan menurut Yusri, collector tersebut menagih lewat media sosial nasabah.


    Selain kata-kata kasar dan tidak pantas, collector juga mengancam dengan konten pornografi.


    "Contoh menagih collector melalui media sosial yang ada, kemudian kata-kata tidak pantas, dia memperlihatkan gambar-gambar pornografi, " kata Yusri Yunus.


    Hal itu kata Yusri Yunus bertujuan untuk membuat nasabah yang telat melakukan pembayaran menjadi stres.


    "Itu untuk membuat peminjam online stres dengan makian," kata Yusri Yunus seperti dikutip dari wawancara TvOneNews.


    Selain itu collector juga menagih secara langsung.


    Saat bertemu nasabahnya, kata Yusri, collector juga mengeluarkan kata-kata tidak pantas.


    "Ada juga face to face langsung didatangi dia gunakan kalimat tidak pantas untuk menagih," kata Yusri Yunus. 


    Artikel ini telah tayangvdi tribunnews.com dengan judul : Pinjol Ilegal, Debt Collector Harus Tagih Rp10 Juta Sehari, Kerja Belasan Jam Digaji Rp 1,5 Juta (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini