• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Jubir Calon Kades Irawati Akan Lakukan Pembelaan Apabila Kemenangannya Ada Yang Gugat

    28/10/21, 13:31 WIB Last Updated 2021-10-28T06:31:03Z
    JAGUARNEWS77.com # Lebak, Banten - Proses politik Pilkades Padasuka Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut mulai dari pendaftaran bakal calon, proses pencoblosan, penghitungan suara, penetapan calon terpilih, hingga pelantikan kades definitif,


    Eli Sharoni, juru bicara (Jubir) calon kades terpilih Irawati, mengatakan, proses penghitungan dan penetapan hasil suara telah dilakukan dan ditandatangani oleh para pihak, panitia dan saksi dari masing-masing calon, maka itu sah dan mengikat.


    “Selanjutnya, panitia pilkades melaporkan kepada BPD dan selanjutnya BPD melaporkan kepada Bupati Lebak melalui camat atas penetapan perolehan suara calon. Calon kades terpilih dilantik menjadi kades definitif oleh Bupati Lebak,” kata Sahroni, baru baru ini.


    "Seandainya ada pihak yang keberatan, atas adanya dugaan pelanggaran, akan dilihat dasar dari gugatannya, apakah gutatannya itu bersipat administrasi atau hal lain, intinya akan melihat gugatan tersebut.


    Masih kata Eli Shahroni,
    "Kami tetap berpatokan pada peraturan bupati dan perundang undangan yang berlaku tentang pilkades.
    Tentunya kami tetap menghargai pihak yang menggugat dan kami menjunjung  tinggi peraturan yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam perbub Lebak nomor 1 tahun 2015.


     "Baik administrasi atau lainnya, silakan lakukan gugatan melalui mekanisme yang benar dan berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan.


    “Kami dari pihak calon terpilih akan menghargai pihak yang menggugat tersebut, namun kami tentunya akan melakukan langkah-langkah pembelaan terhadap gugatan tersebut,” pungkasnya. 
    (Bardha Khaswandha/Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini