• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Penindakan Pinjol Ilegal Baru Sampai Debt Collector, Belum Menyentuh Pelaku Utama dan Vendor

    01/09/21, 21:34 WIB Last Updated 2021-09-01T14:34:32Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui penegakan hukum penanganan pinjaman online (pinjol) ilegal oleh kepolisian belum menyentuh pelaku utama atau pemilik pinjol ilegal.


    Ketua Satgas SWI OJK Tongam L Tobing menyebut saat ini penangkapan baru sebatas di level debt collector atau pelaku penagihan yang menyalahi aturan.


    "Saat ini mereka (kepolisian) sudah banyak melakukan penindakan, tapi memang baru sebatas debt collector yang banyak. Artinya, pelaku penagihan, belum pada pelaku utama atau pemilik pinjol ilegal," ungkapnya pada webinar daring Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI), Rabu (1/9).


    Tongam menyebut sulit untuk menangkap pelaku pemilik pinjol ilegal karena hanya 22 persen saja yang memiliki server di Indonesia. Sedangkan, 44 persen lainnya tidak terdeteksi dan sisanya berada di luar negeri.


    Selain itu, ia menyebut mudah bagi pelaku untuk membuat aplikasi atau situs web pinjol ilegal baru setelah diblokir pemerintah. Makanya, kasus pinjol bodong seperti tidak ada habisnya.


    Dia menambahkan saat ini pihaknya telah menutup sebanyak 3.365 situs pinjol ilegal. "Makanya, mudah mereka mengelabui kita, ketika diblokir akan muncul-muncul lagi," terang Tongam.


    Hingga kini, penanganan pinjol ilegal berada pada kewenangan kepolisian sedangkan pengawasan pinjol legal ada pada OJK.


    Sehingga, ia menyarankan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol ilegal untuk melapor ke pihak kepolisian.


    Kendati bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs pinjol ilegal, namun Tongam mengakui pemblokiran bukan solusi jangka panjang.


    Dia menyebut solusi jangka panjangnya ialah memberi akses pendanaan aman seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP) secara luas, serta mengesahkan UU Fintech dan UU Data Pribadi sehingga pelanggar bisa dijatuhi pidana. "Pinjol ilegal ini adalah kejahatan," pungkasnya.


    Sebelumnya berita ini telah tayang di CNN dengan judul "OJK Akui Penindakan Pinjol Ilegal Baru Sentuh Debt Collector"


    (SM/Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini