• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Hari Ini KPK Lantik 1.271 Pegawai yang Jadi ASN

    01/06/21, 13:40 WIB Last Updated 2021-06-01T06:41:07Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (1/6/2021) berencana melantik 1.271 pegawainya yang telah ditetapkan lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).


    Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa pelantikan akan diadakan pukul 13.00 WIB dan prosesnya akan disiarkan melalui akun YouTube KPK.


    "Pelantikan akan diikuti 1.271 pegawai secara daring dan luring di Aula Gedung Juang KPK," jelas Ali, Senin (31/5/2021).


    Dikonfimasi Kompas.com Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pun telah mengonfirmasi rencana pelantikan itu.


    "Saya dapat undangan pelantikan besok jam 14.00," sebutnya.


    Lembaga antirasuah itu tetap melantik para pegawai yang dinyatakan lolos dalam TWK lalu di tengah polemik yang berkembang di masyarakat.


    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut bahwa 1 Juni 2021 merupakan acara yang tepat untuk melakukan pengangkatan pegawai.


    Sebab hal itu akan menjadi simbol bahwa pegawai KPK adalah seorang yang pancasilais.


    "Untuk memperingati dan menghormati Hari Lahir Pancasila, sehingga secara simbolik untuk menyatakan bahwa pegawai KPK Pancasilais," sebutnya Minggu (30/5/2021).


    Minta ditunda


    Sejumlah pegawai KPK yang lolos mengirimkan surat terbuka yang disampaikan pada para pimpinan KPK pada Kamis (27/5/2021).


    Terdapat lima poin yang disampaikan pada surat tersebut, pertama meminta pelantikan pegawai yang telah berstatus ASN untuk di tunda.

    Kedua, meminta pimpinan KPK melantik semua pegawainya menjadi ASN sesuai dengan Perundang-Undangan dan arahan Presiden Joko Widodo.


    Poin ketiga adalah tidak mendukung adanya pemberhentian pegawai.


    Empat, meminta agar hasil TWK dapat disampaikan secara terbuka, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


    Kelima, meminta agar dapat berdiskusi bersama dengan pimpinan KPK untuk mencari solusi atas polemik alih fungsi status kepegawaian dan TWK tersebut.


    Surati Jokowi


    Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom menyatakan, pihaknya akan menyurati Presiden Jokowi untuk mengambil langkah atas tindakan pemberhentian sejumlah pegawai KPK.


    "PGI akan menyurati Presiden untuk dapat segera mengambil tindakan penyelamatan lembaga anti rasuah ini dari upaya-upaya pelemahan ini, dengan menyelamatkan 75 pegawai KPK tersebut," papar Ketua Umum PGI Gomar Gultom dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/5/2021).


    Gomar khawatir buntut dari permasalahan ini adalah para penyidik KPK akan berpikir ulang untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai kode etik.


    Sebab label intoleran dan radikal dapat diberikan pada mereka.


    "Dikhawatirkan akan membuat para penyidik berpikir ulang untuk melaksanakan tugasnya dengan profesional dengan kode etik KPK di masa depan, karena khawatir mereka di TWK kan dengan label radikal," imbuh dia. 



    Sumber : kompas.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini