• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Implementasi Permendagri Nomor 102 Tahun 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lebak Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan Dinas Sosial Dan Dinas Pendidikan Lebak

    25/06/21, 20:55 WIB Last Updated 2021-08-03T10:09:19Z
    JAGUARNEWS77.com # Lebak, Banten - Sebagai implementasi dari Permendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak Provinsi Banten berkewajiban untuk mendorong penggunaan dan pemanfaatan data kependudukan untuk semua keperluan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Seluruh OPD di Kabupaten Lebak dalam upaya untuk mendukung lompatan besar yang dilakukan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui "go digital" untuk menuju pelayanan "timeless", "borderless" dan "paperless" bagi lembaga pengguna yang melakukan pelayanan publik. 


    Foto Penandatanganan dan Penyerahan Perjanjian Kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Lebak dengan Dinas Sosial Kab. Lebak


    Dalam rangka hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dan Hak Akses antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak dengan Dinas Sosial Kabupaten Lebak serta dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak yang dilaksanakan di ruangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak. 


    Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak Drs, H. Ujang Bahrudin, MM beserta Jajarannya, Kepala Dinas Sosial H. Eka Darmana Putra, S.Pd., MM beserta Jajarannya dan Kepala Dinas Pendidikan Drs. H. Wawan Ruswandi, MM.


    Foto Penandatangan dan Penyerahan Perjanjian Kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Lebak dengan Dinas Pendidikan Kab. Lebak


    Maksud dan tujuan dilakukannya perjanjian Kerjasama pemanfaatan data dan hak akses adalah untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas para pihak yg bekerjasama, meningkatkan efektifitas fungsi dan peran para pihak dalam rangka verifikasi dan validasi data dalam pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, ktp-el dan kartu identitas anak.


    Untuk mengakses data kependudukan tersebut OPD tidak perlu membuat aplikasi sendiri, aplikasi sudah disiapkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, yaitu aplikasi "WEB PORTAL".


    Web portal adalah aplikasi website yang menjadi "pintu gerbang" atau "starting point" yang digunakan pengguna untuk mengakses data kependudukan. 


    Jaringan yang digunakan untuk mengakses web portal menggunakan jaringan tertutup (Private Leased Line) yaitu sistem jaringan terkoneksi secara terbatas, memiliki akurasi dan keamanan tinggi yang disediakan oleh provider dengan izin penyelenggaraan jaringan tertutup. 


    OPD pengguna memiliki tanggung jawab untuk mengirim data balikan dan yang dimaksud dengan Data Balikan adalah data yang bersifat unik dari masing-masing lembaga pengguna yang telah melakukan akses data kependudukan.


    Selain dengan Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah melakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan beberapa OPD lain seperti DPMPTSP, Bapenda dan Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak. 



    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini