• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Pilu Guru TK Diteror 24 Debt Collector Pinjol hingga Nyaris Bunuh Diri

    17/05/21, 14:51 WIB Last Updated 2021-05-17T07:51:49Z
    pinjam online 
    Ilustrasi pinjam online (Fauzan Kamil/detikcom)

    JAGUARNEWS77.com # Malang, Jatim - Warga Malang, Jawa Timur, Melati, kini mencoba bangkit setelah derita bertubi-tubi yang dialaminya. Diteror 24 debt collector pinjaman online (pinjol), dipecat dari tempatnya mengajar, kehilangan pekerjaan, kehilangan teman, hingga nyaris bunuh diri. Bagaimana ceritanya?


    Melati awalnya guru TK di Malang dan sudah mengabdi selama 13 tahun. Akhirnya ia diberhentikan dari tempatnya mengajar sejak 5 November 2020.


    "Karena adanya permasalahan pinjaman online yang telah menghancurkan kehidupan saya," tutur Melati kepada wartawan, Senin (17/5/2021).

    "Karena memang dari tuntutan lembaga tempat saya mengajar harus punya ijazah S1," tutur Melati.


    Melati meminjam pinjol tidak untuk konsumsi dan tidak pula untuk foya-foya. Semata-mata untuk membayar biaya kuliah S1 di Kota Malang sebesar Rp 2,5 juta.


    Awalnya, Melati meminjam lewat pinjol sebesar Rp 1,8 juta. Tetapi yang ia terima hanya Rp 1,2 juta. Ke mana larinya yang Rp 600 ribu? Tentu ke pinjol sendiri dengan alasan untuk biaya administrasi dan bunga. Oleh sebab itu, Melati harus meminjam dari beberapa pinjol agar bisa mendapatkan dana Rp 2,5 juta untuk membayar biaya kuliah.


    "Apabila dilihat dari biaya potongan dan bunga yang ditetapkan oleh penyelenggara pinjaman online tersebut sangat mencekik leher saya. Tapi apa hendak dikata, di satu sisi kondisi keuangan saya terbatas dan di sisi lain harus menyelesaikan kuliah saya. Apalagi sudah semester akhir. Maka tanpa berfikir panjang saya menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh mereka," ucap Melati.


    Kesulitan mulai timbul ketika waktu pembayaran sudah jatuh tempo. Melati kaget, jatuh tempo hanya dalam waktu 7 hari. Aturan itu tertuang dalam brosur persyaratan yang berlembar-lembar dan rumit. Akhirnya, Melati gali lobang-tutup lobang.


    "Sehingga saya pinjam melalui aplikasi lain lagi untuk mengajukan pinjaman di 2-3 aplikasi pinjaman online yang berbeda-beda untuk membayar tagihan sebelumnya. Karena saya tidak punya dana untuk membayar jadi saya pinjam lagi dan terus pinjam lagi supaya saya bisa membayar tagihan yang sudah tanggal jatuh tempo. Sampai pada akhirnya menumpuk banyak antara Rp 30 sampai Rp 40 juta di 24 aplikasi pinjaman online yang berbeda-beda," kisah Melati.


    Melati benar-benar tidak menyangka. Niat awal meminjam Rp 2,5 juta untuk biaya kuliah, malah membengkak sampai Rp 40 juta. Melati masuk jurang rente.


    "Di situ saya akhirnya berhenti dan tidak mengajukan lagi karena pinjaman saya yang terus bergunung dan adanya ancaman-ancaman, intimidasi, dan menakut-nakuti yang membuat saya menjadi depresi," ucap Melati.


    Lihat juga video 'Berkaca dari Kasus Debt Collector, TNI Siap Tumpas Aksi Premanisme':




    Selama itu, Melati mendapatkan berbagai teror via SMS, WhatsApp, hingga lewat media sosial (media sosial) dari 24 debt collector pinjol. Entah bagaimana caranya, pinjol bisa menduplikasi seluruh nomor HP di HP Melati.


    Pada debt collector itu menebar ancaman dan hasutan kepada teman-teman Melati. Bahkan hingga ke kolega tempat ia kerja. Melati akhirnya dipecat dari tempat kerja karena dinilai membuat malu TK.


    "Kenyataan pahit ini membuat mental saya jatuh dan penderitaan hidup saya semakin berat. Saking beratnya saya sampai berfikir untuk mengakhiri hidup saya," ujar Melati.


    Akhirnya Melati mencoba mencari bantuan kepada advokat Slamet Yuono. Melati kemudian diberi berbagai alternatif penyelesaian secara hukum atau nonhukum. Jalur penyelesaian hukum ditempuh dengan melaporkan ke Satgas Investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga ke Mabes Polri. Hingga kini proses hukum itu masih berjalan.


    "Kami masih mendampingi beliau untuk bisa bangkit kembali akibat teror pinjol," kata kuasa hukum Melati, Slamet Yuono. 



    Sumber : detiknews.com

    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini