• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Ini Besaran Pesangon Pegawai Sriwijaya Air yang Diminta Resign

    26/05/21, 00:15 WIB Last Updated 2021-05-25T17:16:00Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Karyawan atau pegawai Sriwijaya Air yang diminta resign oleh perusahaan bakal mendapatkan pesangon.


    Terkait besaran pesangon pegawai Sriwijaya Air sudah ditetapkan melalui Memo Internal Sriwijaya Air Group tentang Pemberian Opsi Resign Karyawan bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021.


    Lantas berapa pesangon yang diterima karyawan Sriwijaya Air? Nominalya berbeda-beda untuk masing-masing karyawan.


    Dalam memo yang ditandatangani Direktur Sumber Daya Manusia Sriwijaya Air, Anthony Raymond Tampubonon, dijelaskan bahwa besarnya pesangon untuk para pegawai diberikan tergantung lamanya masa kerja yang bersangkutan.


    Ini berlaku khusus untuk karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud Ingin mengundurkan diri.


    Perusahaan memberikan kebijakan pesangon atau uang pisah untuk karyawan dengan masa kerja kurang atau sama dengan 1 tahun sampai dengan 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji.


    Adapun bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari 3 tahun sampai 6 tahun akan diberikan pesangon atau uang pisah 2 bulan gaji. Selanjutnya, untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 tahun diberikan uang pisah 3 bulan gaji.


    Sebagaimana diketahui, maskapai Sriwijaya Air secara resmi memberikan tawaran kepada para pegawainya untuk resign atau mengundurkan diri secara sukarela.


    Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan yang saat ini mengalami likuiditas semakin menurun akibat wabah virus Covid-19 berkepanjangan.


    Alasan tersebut tertuang dalam penjelasan perusahaan melalui Memo Internal Sriwijaya Air Group tentang Pemberian Opsi Resign Karyawan.


    Disebutkan bahwa wabah virus Covid-19 berkepanjangan berdampak kepada menurunnya operasional perusahaan. Sebelumnya Sriwijaya Air juga sudah merumahkan sejumlah pegawai melalui surat tertanggal 25 September 2020.

    Saat itu, salah satu poin perumahan karyawan disertai arahan Direksi yaitu komitrnen perusahaan akan memanggil kembali karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat bertambah. Namun kini para pegawai justru diminta resign.


    “Oleh karena itu, manajemen perlu memutuskan langkah strategis di bidang kepegawaian dalam mempercepat proses penyelamatan perusahaan,” tulis Memo Internal Sriwijaya Air Group tentang Pemberian Opsi Resign Karyawan, dikutip pada Selasa (25/5/2021).


    Dalam memo dijelaskan, perusahaan juga membebaskan biaya penalti kontrak kerja (tidak termasuk soft loan/ pinjaman dana perusahaan) kepada karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya.


    Tak hanya itu, Sriwijaya Air juga merubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.


    Sejalan dengan itu, direksi bersama jajaran manajer diminta agar segera menyampaikan informasi ini secara transparan kepada pegawai dalam unit kerja masing-masing yang terdampak dan disampaikan secara langsung baik secara offline maupun online.


    “Kebijakan ini mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan selanjutnya,” tulis memo tersebut.


    Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Corporate Communication Sriwijaya Air Group akhirnya buka suara terkait beredarnya memo ini.


    "Terkait dengan adanya Memo Internal bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 yang telah beredar di publik, maka kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group,” demikian penjelasan Corporate Communication Sriwijaya Air Group.


    “Kebijakan tersebut diambil oleh perusahaan guna memberikan kepastian kepada karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19," sambungnya. 



    Sumber : kompas.com

    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini