• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    cabup dan cawabup lebak

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Polisi Periksa Pengelola Pantjoran PIK soal Kerumunan Barongsai Hari Ini

    18/02/21, 11:34 WIB Last Updated 2021-02-18T04:35:31Z
    Perayaan Tahun Baru Imlek saat pandemi COVID-19 dijaga ketat protokol kesehatan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Berikut kemeriahan Imlek sebelum pandemi
    Ilustrasi barongsai (Getty Images)

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Polisi terus menyelidiki kasuskerumunan barongsai di Pantjoran Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka BJ, yang juga pengelola Pantjoran PIK, hari ini.


    "Pemeriksaan hari ini," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi ketika dihubungi, Kamis (18/2/2021).


    Nasriadi mengatakan pemeriksaan tersangka dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Sebetulnya polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan pengelola Pantjoran PIK kemarin (17/2). Namun pengelola Pantjoran PIK tak bisa hadir.


    "Ternyata ada konfirmasi dari pengacaranya ternyata kondisinya lagi kurang sehat, jadi minta diundur," sebut Nasriadi.


    BJ selaku pengelola Pantjoran PIK sudah diperiksa sebagai saksi, tetapi polisi akan kembali memeriksanya dengan status sebagai tersangka.


    "Yang kita perlukan kan keterangan dia sebagai tersangka, pola berita acara kan pasti berbeda," jelasnya.


    Seperti diketahui, panggung barongsai yang digelar di Pantjoran PIK, Pantai Maju, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, disegel. Langkah penyegelan diambil usai tempat tersebut menimbulkan kerumunan pada perayaan Imlek, 14 Februari lalu.


    Dari video yang diterima detikcom, panggung barongsai tersebut memang terlihat menimbulkan kerumunan massa. Masyarakat mulai dari orang tua hingga anak-anak terlihat memadai tempat tersebut melihat pertunjukan barongsai.


    Meski mayoritas pengunjung tampak menggunakan masker, anjuran untuk menjaga jarak di tempat tersebut abai dilakukan. Polisi berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 membubarkan dan menyegel panggung atraksi barongsai tersebut.


    Kerumunan ini berujung penetapan tersangka terhadap BJ selaku Pantjoran PIK. Tersangka dijerat Pasal 93 jo 9 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.


    Simak juga video 'Polisi Bubarkan Kerumunan Massa PSHT di PN Karanganyar':







    Sumber : detiknews.com
    Reporter : Muhamad Alviyan
    Oleh : Redaksi jaguarnews77.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini