Sayangnya, tidak semua orang bersedia divaksin dengan berbagai alasan. Bagi yang menolak, Presiden Joko Widodo menyiapkan sanksi yang diatur lewat Peraturan Presiden No 14 Tahun 2021Tentang Perubahan Perpres No 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Diatur dalam pasal 13A Ayat 4 Perpres tersebut bahwa barang siapa terdaftar sebagai penerima vaksin namun menolak divaksin akan dikenai sanksi administratif. Sanksi itu bisa berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan atau jaminan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan denda.
Pengenaan sanksi bagi penolak vaksin diwarnai isu ketidakkompakan antara pemerintah dan DPR. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin diduga tak mengkomunikasikan kesepakatan dengan DPR ke Presiden sebelum Perpres itu muncul. Isi kesepakatan itu adalah bahwa pemerintah dan DPR tak mengedepankan sanksi bagi masyarakat yang anti-vaksin.
Dengarkan selengkapnya lika-liku dan kontroversi penerbitan aturan sanksi bagi penolak vaksintersebut selengkapnya pada Podcast d'Investigator episode kedua berjudul "Jerat Hukum Penolak Vaksin." Klik widget di bawah ini untuk mendengarkan atau temukan d'Investigator di Spotify.
Sumber : detiknews.com