• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Mengintip Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas di Pemprov DKI Jakarta

    15/02/21, 13:50 WIB Last Updated 2021-02-15T06:51:17Z


    JAGUARNEWS77com # Jakarta - Sebagai daerah dengan besaran APBD terbesar di Indonesia, wajar jika para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapatkan tunjangan yang terbilang besar.


    Deretan pejabat lingkungan Pemprov DKI Jakartayang mendapatkan tunjangan cukup besar salah satunya adalah para kepala dinas. Mereka adalah pemimpin dari setiap UPT dinas yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta.


    Lalu, berapa gaji dan tunjangan kepala dinas di Pemprov DKI Jakarta?


    Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan ( TKD DKI Jakarta), tunjangan pejabat kepala dinas berbeda-beda menurut instansi penempatannya.


    Berikut ini rincian TKD per bulan yang diterima pejabat kepala dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terbaru:


    1. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Rp 63.450.000
    2. Kepala Dinas Kesehatan: Rp 60.480.000
    3. Kepala Dinas Pendidikan: Rp 60.480.000
    4. Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan: Rp 57.870.000
    5. Kepala Dinas Perhubungan: Rp 60.480.000
    6. Kepala Dinas Bina Marga: Rp 57.870.000
    7. Kepala Dinas Sumber Daya Air: Rp 60.480.000
    8. Kepala Satpol PP: Rp 57.870.000
    9. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian: Rp 55.170.000
    10. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan: Rp 55.170.000
    11. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman: Rp 55.170.000
    12. Kepala Dinas Sosial: Rp 55.170.000
    13. Kepala Dinas Informatika, Komunikasi, dan Statistik: Rp 55.170.000
    14. Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk: Rp 55.170.000
    15. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp 55.170.000
    16. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan: Rp 55.170.000
    17. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Rp 55.170.000
    18. Kepala Dinas Lingkungan Hidup: Rp 60.480.000
    19. Kepala Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan: Rp 51.570.000
    20. Kepala Dinas Perindustrian dan Energi: Rp 55.170.000
    21. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan: Rp 60.480.000
    22. Kepala Dinas Kehutanan: Rp 55.170.000
    23. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga: Rp 55.170.000


    Tunjangan lain


    Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN di Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin dalam bentuk TKD DKI Jakarta antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

     

    Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang disesuaikan dengan golongannya, dan tunjangan PNS lain di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

    Gaji pokok PNS


    Kepala dinas juga mendapatkan gaji pokok sebagai PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).


    Kepala dinas adalah pejabat yang berada di lingkup eselon atau golongan IV. Artinya, posisi kepala dinas mendapatkan gaji pokok PNS per bulan sebesar antara paling rendah sebesar Rp 3.044.300 per bulan dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulan.


    Beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, sempat mengomentari tingginya gaji PNS DKI Jakarta.


    Dia menilai, tak masalah PNS di DKI Jakarta mendapat penghasilan yang lebih tinggi ketimbang daerah lain.


    Sebab, tunjangan yang diberikan ke PNS memang menyesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Maka wajar jika DKI Jakarta yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) tinggi memberi tunjangan besar kepada para pegawainya.


    "Enggak masalah. Karena di undang-undangnya itu semua sistem tunjangan-tunjangan kinerja itu ada kalimat disesuaikan dengan kemampuan daerah," kata Tjahjo.


    "Jadi kalau tunjangan kinerja seorang camat seorang kepala kelurahan, guru, seorang dokter puskesmas di DKI lebih tinggi dari daerah lain saya kira wajar," tambah dia.


    Sumber : kompas.com

    Oleh : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini