• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Cerita di Balik Rombongan Keluarga yang Tertahan di Pintu Tol karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil

    15/02/21, 13:55 WIB Last Updated 2021-02-15T06:56:19Z


    JAGUARNEWS77.com # Lampung - Lantaran memakai satu kartu tol(e-toll) untuk dua kendaraan, sebuah mobil berisi rombongan keluarga tertahan di Pintu Tol Sidomulyo, Lampung Selatan.


    Kendaraan yang ditahan itu yakni Suzuki Futura dengan nomor polisi BE 1802 BO.


    Akibat kejadian itu, pemilik mobil harus membayar denda sebesar Rp 566.000. Denda itu merupakan perhitungan dua kali tarif jarak terjauh.


    Peristiwa ini terjadi pada Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 16.45 WIB.


    Perwakilan keluarga, Yanto mengatakan, saat kejadian mereka menggunakan dua mobil hendak mengantar kakaknya yang sakit stroke untuk berobat alternatif di Sidomulyo.


    Kata Yanto, saat mereka masuk pintu tol di kawasan industri Lematang tidak ada petugas yang berjaga.


    "Enggak ada orang, makanya saya turun dan tempelin kartu saya itu. Maksud saya, kalau ada petugas kan bisa minta tolong, apa isi saldo atau gimana solusinya," kata Yanto saat dihubungi, Minggu Sore.


    Tempelkan kartu tol miliknya


    Saat itu, sambung Yanto, mobil yang dikendarain kakaknya ketinggalan di belakang karena saldo kartu e-tollnya tidak mencukupi. Sementara ia sudah masuk tol.


    Melihat itu, Yanto pun kemudian berinisiatif untuk menempelkan kartu e-toll miliknya agar mobil yang dikendarai kakaknya dapat masuk.


    "Mobil kakak saya ketinggalan di belakang, enggak bisa masuk. Jadi saya turun, lari-lari ke pintu tol. Terus saya tempel kartu e-toll punya saya. Ternyata bisa kebuka," ujarnya.


    Setelah masuk, mereka pun kemudian jalan menuju ke arah Sidomulyo


    Dihalangi petugas


    Sesampainnya di pintul keluar tol, Yanto kemudian turun untuk menempelkan kartu e-toll miliknya agar mobil kakaknya bisa keluar. Sebab, saat masuk dan keluar kartunya harus sama.


    Namun, salah satu petugas menghalanginya dengan alasan satu kartu tidak bisa digunakan untuk dua mobil. 


    "Alasannya enggak bisa. Tapi, kok kenapa yang di pintu tol Lematang bisa?" ujarnya.


    Meski sempat terjadi perdebatan, akhirnya ia terpaksa harus membayar denda sebesar Rp 566.000.


    Menurut petugas, kata Yanto, denda itu dihitung dua kali tarif jarak terjauh. Jika tidak dibayar, mobilnya ditahan atau tidak bisa keluar tol.


    Sementara itu, Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni, Hanung Hanindito mengatakan, kartu e-toll hanya bisa dipakai untuk satu kendaraan saja.


    "Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung, saat dihubungi



    Sumber : kompas.com

    Oleh : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini