• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Brigjen Prasetijo Minta Ampun ke Hakim-Kapolri: Anak Tahunya Saya di RS

    02/02/21, 10:55 WIB Last Updated 2021-02-02T03:55:01Z
    Brigjen Prasetijo Utomo jalani sidang dakwaan perkara suap dari Djoko Tjandra. Dalam sidang itu, Prasetijo didakwa terima suap Rp 2,1 miliar dari Djoko Tjandra.
    Brigjen Prasetijo Utomo (Ari Saputra/detikcom)

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Brigjen Prasetijo Utomo mengaku menyesal telah terlibat dalam kasus red noticeJoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Prasetijo meminta maaf ke Polri hingga keluarganya.


    "Dari fakta persidangan, saya sangat menyesal dan merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukan. Kedua, saya akui terima uang dari Tommy Sumardi USD 20 ribu, dan sudah saya kembalikan uang tersebut. Oleh karena itu, Yang Mulia, saya ingin minta maaf kepada institusi Polri yang saya cintai, Bapak Kapolri, masyarakat, majelis hakim yang kami hormati, jaksa, dan keluarga karena telah buat gaduh atas perbuatan saya," ujar Prasetijo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021).


    Prasetijo pun meminta pengampunan ke majelis hakim. Dia minta hakim mengasihani dia karena memiliki tanggungan.

    "Saya mohon pengampunan di sidang ini untuk saya diberi kesempatan dapat kembali ke keluarga, karena saya tulang punggung keluarga, dan anak saya masih kecil-kecil, tahunya saya di RS," ucap Pras.


    Prasetijo juga meminta hakim Tipikor mempertimbangkan hukuman 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Terkait pengakuan dia menerima uang USD 20 ribu, dia juga berencana hendak mengajukan justice collaborator (JC).


    "Mohon izin Yang Mulia pengetahuan hukum saya kurang, apa saya boleh ajukan JC terkait pengajuan USD 20 ribu saya, sehingga perkara ini dilanjutkan sampai sidang ini," tuturnya.


    Menanggapi soal JC, hakim ketua Muhammad Damis meminta Prasetijo menuangkan harapannya itu ke pleidoi nanti. Damis mengatakan hakim tidak bisa memutus saat ini.


    "Saya hanya sarankan hal tersebut disampaikan kembali di pleidoi. Saya nggak tanggapi itu, kalau saya tanggapi, itu jadi masalah," kata hakim Damis.


    Brigjen Prasetijo didakwa menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Prasetijo diduga telah membantu upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dalam red notice Interpol.


    Perbuatan Prasetijo disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Irjen Napoleon Bonaparte.


    Napoleon disebut jaksa menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Sedangkan Prasetijo didakwa menerima USD 150 ribu yang dikurskan ke rupiah menjadi sekitar Rp 2,1 miliar.



    Sumber : detiknews.com

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini