• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Wajib Uji Emisi Kendaraan di Jakarta dan Ancaman Denda Rp 500 Ribu Mulai Januari 2021

    05/01/21, 11:48 WIB Last Updated 2021-01-05T04:49:20Z
    Petugas melakukan uji emisi kendaraan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kawasan Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Uji emisi yang diberlakukan secara gratis itu akan rutin digelar setiap Selasa dan Kamis.
    Wajib uji emisi untuk kendaraan Jakarta mulai 24 Januari (Agung Pambudhy)

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Rencana penerapan kewajiban uji emisi untuk kendaraan di DKI Jakarta jadi berita paling populer di detikOto pada hari pertama tahun 2021. Juga tentang ancaman dendanya yang mencapai Rp 500.000.


    Kewajiban uji emisi untuk motor dan mobil di DKI Jakarta sebenarnya sudah ditetapkan pada medio 2020 lalu. Namun pemberlakuannya baru akan efektif di Januari 2021 ini, tepatnya pada tanggal 24.


    Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 tahun 2007.


    "Semua kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta (wajib lulus uji emisi). Baik punya pemerintah punya masyarakat dan aturan yang lama itu Pergubnya 92 2007 itu tidak mengatur tentang motor, tetapi Pergub 66 ini mengatur kewajiban bahwa motor pun harus melakukan uji emisi gas buangnya. Jadi motor punya kewajiban juga," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin, pekan ini.


    Akan ada sanksi bagi kendaraan yang tidak mematuhi aturan ini. Untuk menjaring pelanggar, Pemrpov bersama Kepolisian, Dishub, dan DLH akan melakukan razia.


    Dikatakan Syaripudin, sanksi yang bisa menjerat pengendara mengacu pada undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


    "Yang mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009. Jadi mereka nanti akan dikenai sanksi tilang Rp 250 ribu bagi motor dan juga Rp 500 ribu bagi mobil tentunya," ujar Syaripudin.


    Sanksi yang disiapkan bukan sekadar tilang. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir. Ini akan berlaku pada tempat perbelanjaan dan di pertokoan.


    Gara-gara memposting foto mobil tua di akun Instagramnya, Gading Martin jadi perhatian netizen. Semua terkait pelat nomor kendaraan cantik yang tertempel di Honda Civic Estilo miliknya.


    "New Shoes, Thanks Santa," tulis Gading Marten seperti dilihat detikcom, Kamis (31/12/2020).


    Tapi selain mobilnya yang curi perhatian. Gading Marten juga memperlihatkan pelat nomor cantik yang terpasang mobil tersebut.


    B-63-MPI, demikian pelat nomor yang digunakan pada postingan foto Honda Civic Estilo, yang disinyalir merupakan panggilan sang anak, Gempi Nora Marten. Hal tersebut membuat warganet ramai-ramai mengomentarinya.



    "Mantaap om gading si tilo nya. .yg lebih mantap plat nomer nya," komen @christian_dhamar.


    "Embem buat gempi ya," tulis indahlstr67.


    "Nopol nya gempi," tambah ichasaputri.123.


    Tertarik bikin pelat nomor cantik juga. Berapa biayanya? Soal tarif sudah tertuang pada PP No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri pengganti PP No 50 Tahun 2010.


    Berikut daftar tarif penerbitan NKRB pilihan sesuai PP No 60 Tahun 2016:


    1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
    - Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
    - Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
    2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
    - Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
    - Ada huruf di belakang Rp 10 juta
    3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
    - Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
    - Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
    4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
    - Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
    - Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.



    Sumber : detikoto.com

    Oleh      : M Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini