• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    KPK Endus Uang Korupsi PTDI Mengalir ke Setneg

    27/01/21, 10:52 WIB Last Updated 2021-01-27T03:52:42Z
    KPK memeriksa Kepala Biro Umum dan mantan Sekretaris Kemensetneg terkait aliran dana dari kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia.
    KPK memeriksa Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Piping Supriatna dan mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah terkait kasus rugaan korupsi di lingkungan PT Dirgantara Indonesia (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus aliran uang hasil dugaan rasuah terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia (PTDI) mengalir ke sejumlah pihak di Sekretariat Negara.


    Hal itu terungkap saat penyidik memeriksa mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Piping Supriatna dan mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah, Selasa (26/1). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh.

    "Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (26/1).

    Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama enggan menanggapi pernyataan KPK tersebut. Ia justru meminta CNNIndonesia.com bertanya balik kepada Komisi Antirasuah.


    "Silakan ditanyakan ke KPK," ucap Setya kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Selasa (26/1).


    Budiman terlibat dalam kasus ini ketika menjabat sebagai Direktur Aerostructure (2007-2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017) di PTDI.


    Ia diduga menerima aliran dana sejumlah Rp686.185.000.


    KPK menjerat Budiman dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


    Perkara ini bermula pada saat direksi PTDI periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir tahun 2007. Rapat membahas dan menyetujui sejumlah hal.


    Di antaranya, penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/ pembeli PTDI atau end user untuk memperoleh proyek.


    Lalu, pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait.


    Serta persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/ end userdilanjutkan oleh direksi periode 2010-2017.


    KPK menetapkan total enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.


    Selain Budiman, mereka yang menjadi tersangka antara lain mantan Direktur Utama PTDI, Budi Santoso; mantan Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi; serta Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PTDI 2007-2014 dan Direktur Produksi PTDI 2014-2019, Arie Wibowo.


    Kemudian Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana; serta Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.


    Budi Santoso dan Irzal sendiri dalam proses menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Budi didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri Rp2.009.722.500, sementara Irzal didakwa memperkaya diri sendiri Rp13.099.617.000.



    Sumber : cnn Indonesia

    Oleh       : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini