• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    FPI Sebut Polisi Terlalu Memaksakan Jerat Hasut Rizieq Shihab

    13/12/20, 17:23 WIB Last Updated 2020-12-13T10:23:01Z
    Kuasa hukum FPI menyatakan Rizieq Shihab tak sepatutnya dijerat pasal penghasutan lantaran sudah dijatuhi sanksi administratif kerumunan saat PSBB di Jakarta.
    Kuasa hukum FPI menyatakan Rizieq Shihab tak sepatutnya dijerat pasal penghasutan lantaran sudah dijatuhi sanksi administratif kerumunan saat PSBB di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

    JAGUARNEWS77. com # Jakarta - Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro menilai kepolisian terlalu memaksakan kehendak lantaran menjerat Rizieq Shihab dengan pasal penghasutan.


    Hal itu berbeda dengan pasal jeratan yang disematkan kepada lima tersangka lainnya dalam kasus kerumunan dalam acara di Petamburan, Jakarta Pusat bulan lalu.


    "Bukankah jika sudah ada aturan pidana khusus, maka aturan pidana umum dapat dikesampingkan, lex specialis derogat legi generali. Pasal 93 UU Karantina Kesehatan," kata Sugito melalui keterangan resmi, Minggu (13/12).

    Dia menjelaskan bahwa Rizieq sebelumnya sudah pernah diberikan sanksi administratif karena kegiatan di wilayah DKI Jakarta yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


    Oleh sebab itu, kata dia, seharusnya Rizieq tak perlu diberikan hukuman pidana lagi.


    "Adanya sanksi pidana penjara yang dapat juga diakumulasi dengan sanksi denda menjadikan norma hukum ini tidak sesuai dengan asas kepastian atau lex certa) dan juga kurang tegas dalam mengatur (lex stricta)," ujar dia.


    Menurutnya pun, di Indonesia seringkali diucapkan bahwa berlaku prinsip ultimum remedium atau sanksi pidana merupakan pilihan terakhir dalam proses penegakan hukum.


    "Mencermati pasal-pasal pidana yang diterapkan kepada HRS maka kita sudah bisa memastikan bahwa ada usaha dari penyidik untuk memaksakan kehendak agar HRS dapat ditangkap dan ditahan," katanya.


    Karena itu, menurut dia, seharusnya penggunaan pasal 160 dan 216 KUHP sudah tidak dapat dikaitkan lagi dengan perbuatan yang dilakukan Rizieq. Dia menegaskan bahwa kasus ini menjadi cerminan terdapat praktek ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.


    Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono enggan mengomentari banyak terkait dengan tudingan FPI soal pemaksaan pasal penghasutan terhadap Imam Besar mereka.


    Argo meminta publik menunggu pekerjaan penyidik rampung dan bisa dibuktikan secara terbuka nanti di persidangan.


    "Biarkan penyidik bekerja menyelesaikan berkasnya. Nanti kita lihat sama-sama sidangnya, biar jelas," ucap Argo melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com.


    Dalam perkara ini, Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.


    Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.


    Sumber : cnn Indonesia

    Oleh       : Redaksi jaguarnews77. com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini