• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Buntut Dari Pengrusakan Hp Wartawan JNI Geruduk BRI Cabang Pandeglang

    04/12/20, 09:38 WIB Last Updated 2020-12-04T02:38:59Z
    JAGUARNEWS77. com # Pandeglang, Banten - Puluhan Wartawan yang tergabung di Organisasi Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten, melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan kantor BRI Cabang Pandeglang, yang berlokasi di Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Banten, kamis (O3/12/2O2O).


    Aksi Unras tersebut dilakukan terkait dengan dugaan seorang oknum Security yang merampas dan menghapus foto-foto di Handphone (HP) seorang wartawan media online saat ingin melakukan peliputan di kantor BRI cabang Pandeglang.


     
    Andang Suherman Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Pandeglang mengatakan, ini adalah bentuk solidaritas kami sesama insan Pers, yang tidak ingin rekan-rekan kita sesama insan Pers mendapatkan perlakuan intimidasi ketika menjalankan tugas saat melakukan peliputan.


    Dalam orasinya, Andang, menyampaikan perbuatan seorang oknum Security tersebut, sudah jelas -jelas melanggar UU Pers no 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1 tentang Pers,” setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.” kata Andang.


    Dia mengungkapkan, masyarakat maupun instansi pemerintahan atau pihak swasta harus paham dan mengerti apa itu wartawan dan tugasnya, sehingga tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika wartawan atau Jurnalis melakukan tugasnya.


    Wartawan, Jurnalis atau pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan), dan tulisannya dikirimkan/dimuat di media massa secara teratur.


    Laporan ini lalu dapat dipublikasikan dalam media massa, seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi, dan internet.


    “Wartawan mencari sumber untuk ditulis dalam laporannya dan mereka diharapkan untuk menulis laporan yang paling objektif dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat,” ungkapnya.


    Seorang wartawan atau Jurnalis dalam mencari, memperoleh berita untuk dijadikan produk Jurnalistik dilindungi oleh UU Pers, selama wartawan mengikuti kode etik Jurnalistik dan tidak melanggar aturan yang berlaku.


    Entah apa yang mendasari si oknum Security itu mengambil HP dan menghapus foto-foto yang ada di dalam HP seorang wartawan media online tersebut, jangankan seorang wartawan yang jelas profesinya, kepada masyarakat biasa pun sepatutnya seorang Security tidak boleh melakukan tindakan mengambil HP seseorang dan menghapus foto-foto yang ada didalam HP seseorang tanpa ijin yang punya.


    Menurutnya, jelas yang dilakukan oleh oknum Security tersebut sudah melanggar aturan, karena tidak hanya wartawan, masyarakat yang tidak berprofesi sebagai wartawan sekalipun, tidak boleh dilarang mengambil dokumentasi untuk kepentingan informasi publik seperti yang diatur dalam UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


    “Kami akan terus berjuang untuk menjaga nama baik wartawan dan kami akan ke pihak Kepolisian Polres Pandeglang, untuk melakukan pendampingan pelaporan rekan kami yang menjadi korban,” tutupnya.


    Dalam aksi nya pihak JNI menuntut oknum Security agar dipecat, dan Kepala Bank BRI mengundurkan diri karena dianggap tidak bisa mendidik oknum Security, bekerja secara profesional.


    Sementara dari pihak BRI tidak ada satupun yang menemui para pengunjuk rasa.


    Reporter : Bardha Khaswandha
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini