• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Brigjen Prasetijo Cabut BAP soal US$50 Ribu untuk Napoleon

    10/12/20, 14:42 WIB Last Updated 2020-12-10T07:42:31Z
    Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo mencabut pernyataan soal penyerahan US$50 ribu dari pengusaha Tommy Sumardi kepada mantan Irjen Napoleon Bonaparte.
    Terdakwa kasus suap Brigjen Pol Prasetijo Utomo mencabut BAP-nya di persidangan. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

    JAGUARNEWS77. com # Jakarta - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) berisi pernyataannya perihal penyerahan uang US$50 ribu dari pengusaha Tommy Sumardi kepada mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.


    "Pertemuan keempat tanggal 5 Mei 2020 sekitar 16.30 WIB, Haji Tommy datang ke ruangan saya, minta tolong ditemani menghadap Kadivhubinter, sesampainya di TNCC, beliau bawa paper bag yang dibawa kemarin."


    "Kemudian saya dan Haji Tommy naik ke lantai 11, saat itu bertemu dengan Kadivhubinter, dan diterima. Setelah bicara sebentar karena Pak Kadivhubinter ada kegiatan, sambil keluar saya lihat Haji Tommy menyerahkan paper bag kepada Irjen Napoleon, dengan mengatakan 'Ini ya Bang, saya taruh di sini ya',".

    'Saat itu Haji Tommy taruh paper bag di meja persegi panjang, meja rapat Kadivhubinter dan Kadivhubinter jawab 'Ya, thank you'. Saat kembali ke kantor saya, saya tanya 'Apa tuh Ji yang dikasih ke Pak Kadiv?', dan dijawab Pak Tommy '5 kepok' dalam artian US$50 ribu'," demikian isi BAP Prasetijo tertanggal 13 Agustus huruf F itu.


    "Saya cabut itu. Saya enggak katakan itu," ucap Prasetijo saat menjadi saksi untuk Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12).


    Dalam persidangan ini, Prasetijo mengklaim tidak pernah mengetahui bahwa Djoko Tjandra pernah menjadi subjek Red Notice. Hal itulah yang menjadi alasannya tak menangkap Djoko saat pertemuan di Pontianak.


    "Kapan saudara tahu? Apa saudara tahu saat ke Pontianak sudah dijatuhi hukuman?," tanya Hakim Ketua Muhammad Damis.


    'Tidak," jawab Prasetijo.


    "Yang benar?," cecar hakim.


    "Benar, Pak. Karena penjelasannya dia orang bebas," ujarnya.


    Hakim lantas mencecar kembali Prasetijo yang merupakan aparat penegak hukum mudah percaya begitu saja terhadap informasi pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, yang menyebut kliennya adalah orang bebas.


    "Apa alasannya saudara percaya? Kan ada putusan?," tanya Hakim.


    "Saya enggak baca putusannya itu. Yang saya dapat surat Red Notice Divhubinter itu yang dijelasin Bu Anita," imbuhnya.


    Djoko Tjandra didakwa telah menyuap dua jenderal polisi senilai Rp8,31 miliar guna membantu menghapus namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.


    Brigjen Prasetijo Utomo menerima US$150 ribu dan Irjen Napoleon Bonaparte menerima US$270 ribu dan Sin$200 ribu.


    Upaya tersebut dimaksudkan agar Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.


    Ia berencana mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.


    Sumber : cnn Indonesia

    Oleh       : Redaksi jaguarnews77. com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini