JAGUARNEWS77. com # Jakarta - Saksi dalam sidang dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Rahmat, mengaku dekat dengan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.
Nama Ma'ruf Amin muncul ketika majelis hakim menyinggung nama 'Rahmat Maruf Amin' di gawai milik Pinangki.
Sementara itu, Rahmat merupakan orang yang mengenalkan Pinangki dengan buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Tadi di sini ada nama saudara kan nama Rahmat Ma'ruf Amin, gimana itu?" tanya hakim Agus Salim.
"Itu di handphone Bu Pinangki. Bu Pinangki nulis Rahmat Ma'ruf Amin, tanya Bu Pinangki, kenapa ditulis gitu Pak," jawab Rahmat.
"Maksud saya kenapa terdakwa menulis nama saudara dengan nama Rahmat Maruf Amin, kan enggak ada asap kalau enggak ada api?" ujar hakim.
"Saya dulu dekat sama Pak Ma'ruf Amin sebelum jadi Wakil Presiden, Pak. Saya selalu pergi berdua sama dia," kata Rahmat.
Rahmat menuturkan kedekatannya dengan Ma'ruf sejak tiga tahun terakhir, di mana Ma'ruf masih menjadi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Hampir semua orang pernah foto sama Pak Ma'ruf Amin. Saya pernah Pak, pasti orang saya dampingi kok," ujar Rahmat.
Selain dengan Ma'ruf Amin, Rahmat mengaku juga mengenal tokoh nasional Malaysia bernama Anwar Ibrahim. Ia yang mengaku sebagai anggota Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu turut bertemu Anwar pada periode 2018.
"Kenal 15 Mei 2018 hari pembebasan Anwar Ibrahim, saya ketua ICMI ikut rombongan ucapkan selamat pembebasan ke Anwar Ibrahim," ucap dia.
Rahmat mengklaim sebagai Ketua DPP ICMI Bidang UKM dan Pemberdayaan Umat. Selain itu, Rahmat pun mengaku aktif di Habibie Center.
"Saya Ketua DPP ICMI pusat bagian UKM dan Pemberdayaan Umat," katanya.
Dalam perkara ini, Pinangki diadili atas tiga dakwaan berbeda yakni mengenai gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.
Jaksa mengatakan Pinangki telah menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.
Jaksa menerangkan uang US$500 ribu itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Sumber : cnn Indonesia
Oleh : Redaksi jaguarnews77. com