• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Saksi Sebut Pinangki Catut Fee Pengacara Djoko Tjandra

    09/11/20, 19:13 WIB Last Updated 2020-11-10T05:37:17Z
    Jaksa Pinangki disebut bergaya hidup mewah dan pernah mencatut fee pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, yang harusnya US$200 ribu menjadi US$50 ribu
    Terdakwa kasus gratifikasi, pencucian uang, permufakatan jahat PInangki Sirna Malasari. (ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)


    JAGUARNEWS77. com # Jakarta - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari disebut memotong uang 'fee lawyer' rekannya Anita Kolopaking terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Uang itu merupakan imbalan atas rencana pembebasan Djoko dari eksekusi pidana dua tahun penjara sebagaimana vonis Mahkamah Agung (MA).


    Hal tersebut diungkapkan oleh saksi bernama Rahmat dalam sidang dengan terdakwa Pinangki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/11). Rahmat mengaku mendapat informasi tersebut dari cerita langsung Anita.


    "Bu Anita cerita enggak dibayar full fee lawyer-nya oleh Pinangki. Bu Anita bilang 'harusnya saya terima US$200 ribu, tapi saya nerima US$50 ribu'," cerita Rahmat.


    Berdasarkan penuturan Anita, Rahmat berujar bahwa Pinangki memotong uang pemberian Djoko Tjandra. Dalam persidangan, ia mengklaim tidak tahu-menahu perihal tujuan dari fee yang dibicarakan oleh Anita tersebut.


    "Soal fee lawyer US$200 ribu?" tanya jaksa.


    "Saya enggak tahu, di Januari dia bilang 'fee saya dipotong Bu Pinangki' saya enggak tahu apa-apa," jawab Rahmat.


    Rahmat menambahkan soal pemotongan uang fee hanya berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Anita dalam obrolan melalui sambungan telepon.


    "Saya bilang enggak tahu apa-apa. Saya juga enggak konfirmasi sama Pinangki karena itu urusan Pinangki dengan Bu Anita," terang dia.


    Perihal pemotongan uang fee yang diberikan oleh Djoko Tjandra ini sebelumnya juga termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Pinangki.


    "Kemudian Anita Dewi Kolopaking menemui terdakwa di Lounge Apartemen tersebut. Selanjutnya terdakwa memberikan sebagian uang yang diterimanya dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya yaitu sebesar US$50 ribu kepada Anita Kolopaking dengan alasan terdakwa baru menerima US$150 ribu dari Djoko Tjandra dan apabila Djoko Tjandra memberikan kekurangannya maka terdakwa akan memberikannya lagi kepada Anita Kolopaking," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.


    Pinangki diadili atas perbuatan penerimaan gratifikasi, tindak pidana pencucian uang dan pemufakatan jahat.


    Disebut Glamor


    Dalam persidangan ini, Rahmat juga menyoroti gaya hidup mewah atau glamor yang diperlihatkan oleh Pinangki. Ia menilai gaya hidup Pinangki berbeda dengan jaksa pada umumnya.


    Itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai perkenalan antara dirinya dengan Pinangki.


    "Yang saya tahu Bu Pinangki seorang jaksa tapi penampilannya.. mobilnya yang saya tahu Vellfire," ucap dia.


    Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rahmat saat proses penyidikan. Saat itu, terang jaksa, Rahmat menilai gaya hidup Pinangki glamor.


    "Di BAP saudara katakan hidupnya glamor?," tanya Jaksa.


    "Ya, saya kalau ketemu Bu Pinangki makannya pun di Pasific Place, makanya berbeda pak," katanya.


    Perihal harta dan gaya hidup mewah Pinangki itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa. Pinangki didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


    Dari catatan transaksi yang dipaparkan jaksa, disebutkan bahwa Pinangki mengeluarkan sejumlah pembiayaan yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi, seperti pembelian mobil mewah hingga menyewa apartemen.


    Sementara itu, gaji bulanan Pinangki sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung diketahui hanya sebesar Rp18.921.750.


    Rinciannya, tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.600, dan tunjangan makan sebesar Rp731.850 per bulan. Sedangkan gaji pokok Pinangki sebagai jaksa golongan 4A sebesar Rp9.432.300.


    Sumber : cnn Indonesia

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77. com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini