• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Disdik DKI Kecewa Guru SMAN 58 Jakarta Dilaporkan ke Polisi

    05/11/20, 10:51 WIB Last Updated 2020-11-05T03:51:02Z
    Dinas Pendidikan DKI Jakarta menilai kasus guru rasis SMAN 58 Jakarta seharusnya cukup ditangani di ranah pendidikan, bukan kepolisian.
    Foto ilustrasi. (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

    JAGUARNEWS77. com # Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyayangkan pelaporan guru berinisial TS kepada pihak kepolisian. TS diduga melakukan tindakan mengandung SARA dengan mengajak siswa binaannya memilih ketua OSIS yang seagama saja di SMAN 58 Jakarta, Ciracas, Jakarta Timur.


    Disdik DKI menilai lingkup penyelesaian kasus ini seharusnya cukup ditangani dalam ruang pendidikan. Kini, Disdik DKI masih memproses pemeriksaan dan mengumpulkan bukti kasus dengan meminta keterangan TS serta pihak sekolah.


    "Masalah pelaporan kepada kepolisian sebetulnya kami Dinas Pendidikan sangat menyayangkan. Karena ini ranah pendidikan, dan ruang lingkupnya sekolah, internal, apalagi yang melaporkan mengatasnamakan peserta didik," kata Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik DKI Jakarta Didih Hartaya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (5/11).


    "Kami masih mendalami, kami tidak ingin gegabah," imbuhnya.


    Dalam polemik ini, Didih menyebut dugaan SARA tersebut terindikasi benar berdasarkan keterangan TS. Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah TS melanggar aturan disiplin atau tidak untuk kemudian menjatuhi sanksi kepada TS, sebab berkas dokumen dan bukti belum lengkap.


    Bukti-bukti tersebut menurut Didih masih terus dilengkapi oleh Suku Dinas Pendidikan untuk kemudian diproses dalam waktu secepatnya.


    "Awal mula dari beliau [TS] chat itu, tapi hanya sebatas lingkungan internal untuk anak binaan dia, karena dia pembina rohis. Hanya siapa yang membocorkan dari sekian anak dan siapa yang mem-publish itu yang harus kita telusuri," ungkap Didih.


    Selain itu, proses pemberian sanksi bila guru TS terbukti melanggar aturan, menurut Didih, juga tak bisa dilakukan Disdik sendirian. Alasannya, guru TS tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Itu artinya, Disdik DKI juga harus berpedoman kepada regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


    Dalam hal ini, jika TS terbukti melanggar aturan disiplin, Didih menyebut akan ada sanksi terhadap TS.


    "Bisa yang bersangkutan ada penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, sampai yang terberat diberhentikan dari PNS," ujarnya. 


    CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Kepala Sekolah SMA 58 Dwi Arsono untuk meminta keabsahan informasi beserta kejelasan kronologi kasus ini. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum merespons panggilan telepon maupun pesan tertulis. 


    Polemik ini berujung panjang hingga ke ranah hukum. Polres Metro Jakarta Timur pun saat ini tengah mendalami laporan yang dibuat oleh murid terhadap guru SMA Negeri 58 Jakarta berinisial TS itu.


    Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan laporan terhadap guru itu telah diterima kepolisian pada 2 November lalu.


    Sedangkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku prihatin dengan tindakan TS yang berbau SARA itu. Menurutnya, bisa saja guru tersebut diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.


    Riza pun mengaku telah menginstruksikan agar Dinas Pendidikan dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.


    "Saya sendiri belum menerima laporan persisnya seperti apa. Harapan kami nanti Dinas Pendidikan bisa menyelesaikan dengan baik," ujar Riza, Rabu (4/11).


    Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti turut mengecam dugaan tindakan SARA guru TS tersebut.


    KPAI mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta memeriksa guru berinisial TS tersebut. Sebab apabila guru mengajarkan kebencian atas keberagaman, kebencian tersebut menurut Retno akan benar-benar terwujud di kalangan para siswa dan menjadi budaya di sekolah.


    "Toleransi itu mutlak, bukan sekadar menghargai perbedaan, tapi lebih dari itu, tidak ada kebencian sedikit pun pada perbedaan," kata Retno melalui keterangan tertulis.


    Pangkal polemik ini bermula saat bukti layar tangkap percakapan grup WhatsApp SMAN 58 tersebar di media sosial. Tangkapan layar itu salah satunya diunggah akun Twitter @digeeembokFC pada Sabtu (24/10) lalu.


    Dalam unggahan itu terlihat tangkapan layar pesan dalam grup Whatsapp bernama 'Rohis 58'.


    "Assalamualaikum...hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam...jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita," demikian pesan yang disampaikan TS dalam grup Whatsapp itu.


    TS minta para siswa mendukung paslon OSIS nomor 3 karena ketua dan wakil ketuanya muslim semua. Adapun paslon nomor 1 ketuanya seorang non-muslim dan paslon nomor 2 wakil ketuanya seorang non-muslim.


    "Mohon doa dan dukungannya utk Paslon 3. Awas Rohis jgn ada yg jd penghianat ya," kata TS.


    Sumber : cnn Indonesia

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77. com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini