• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Tiga Calon Kepala Daerah Meninggal Terpapar Covid-19

    05/10/20, 09:07 WIB Last Updated 2020-10-05T02:07:51Z
    KPU mencatat hingga Minggu (4/10), tiga orang kepala daerah meninggal akibat terpapar virus corona.
    Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tiga orang calon kepala daerahPilkada Serentak 2020 meninggal dunia karena terpapar Covid-19.


    Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan satu orang meninggal dunia selama masa pendaftaran. Sementara dua orang lainnya meninggal dunia setelah ditetapkan sebagai calon.


    "Innalillahi wa innailaihi rajiun bakal calon yang meninggal dunia," kata Evi kepada wartawan, Minggu (4/10).


    Evi menyebut peserta Pilkada Serentak pertama yang meninggal dunia karena Covid-19 adalah calon bupati petahana Kabupaten Berau Muharram. Ia meninggal dunia pada Selasa (22/9) saat masa pendaftaran berlangsung.


    Politikus PKS itu diketahui mengidap Covid-19 saat menjalani tes kesehatan di RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. Setelah meninggal dunia, pencalonan Muharram digantikan oleh istrinya, Sri Juniarsih Mas.


    Kemudian ada Adi Darma, calon wali kota Bontang. Adi meninggal dunia pada Kamis (1/19), enam hari setelah dinyatakan positif Covid-19.


    Saat ini, nama Adi masih tercatat di KPU sebagai calon wali kota. Namun koalisi pengusung membuka peluang mengusung Najirah Adi Darma, istri mendiang.


    Calon ketiga yang meninggal dunia karena Covid-19 adalah calon bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh. Ia meninggal dunia pada Minggu (4/10) saat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT), Kepulauan Bangka Belitung.


    Calon bupati petahana itu dinyatakan positif Covid-19 sejak Minggu (27/9). Anak, istri, dan pembantu Ibnu juga positif Covid-19. Mereka masih dalam perawatan saat jenazah Ibnu dikebumikan.


    Dalam kondisi seperti ini, KPU memperbolehkan koalisi partai pengusung untuk mencari pengganti. Pasal 78 ayat (2) huruf a Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada memperbolehkan calon diganti jika meninggal dunia.


    Sebelumnya, pemerintah, DPR, dan KPU melanjutkan Pilkada Serentak 2020 meski kondisi pandemi Covid-19 masih memburuk. Pada masa pendaftaran, KPU mencatat ada 63 calon terpapar Covid-19.


    Para calon itu tak diperbolehkan menjalani tahap pilkada sebelum dinyatakan negatif. Saat ini, tiga orang di antaranya meninggal dunia. Sementara calon lainnya telah dinyatakan sembuh dan boleh mengikuti tahapan selanjutnya


    Sumber : cnn indonesia

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini