• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Imbas Demo Omnibus Law Rusuh, Aktivis KAMI Ditangkapi

    14/10/20, 09:47 WIB Last Updated 2020-10-14T02:47:05Z
    Sejumlah petinggi dan aktivis KAMI ditangkap dengan tuduhan menyebarkan hasutan dan hoaks. Total 8 ditangkap, 5 sudah jadi tersangka.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Polri setidaknya telah meringkus delapan orang yang terafiliasi dengan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Mereka diduga melakukan penghasutan demi membuat kericuhan dalam demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.


    Dari delapan orang itu, empat di antaranya ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Sementara empat lainnya diringkus di Jakarta.


    "Terkait demo Omnibus Law mulai dari tanggal 8 kemarin, yang kita sama-sama ketahui kejadiannya. Secara berturut-turut mulai tanggal 9 sampai hari ini, tanggal 13 (Oktober) tim telah melakukan beberapa kali penangkapan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10).


    Mereka yang ditangkap di Medan yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Khairi Amri. Nama terakhir merupakan Ketua KAMI Medan.


    Kemudian empat orang yang ditangkap di Jakarta antara lain, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida.


    Anton, Syahganda dan Jumhur merupakan petinggi Kami. Anton adalah deklarator, sementara Syahganda dan Jumhur merupakan Komite Eksekutif.


    Hingga Selasa (13/10), penyidik sudah menetapkan lima tersangka berinisial KA, JG, NZ, WRP, dan KA. Semuanya ditahan oleh penyidik.


    Kemudian, untuk Syahganda, Jumhur, dan Anton penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif hingga batas waktu yang ditetapkan oleh KUHAP habis. Nantinya, penyidik akan menentukan status hukum dari ketiga orang tersebut.


    "Setelah nanti dilakukan pemeriksaan secara intensif tentunya nanti akan disampaikan lebih lanjut," ujar Awi.


    Awi baru mengungkap bahwa penangkapan beberapa orang di Medan dan Jakarta itu diduga berkaitan dengan penyebaran hasutan melalui grup Whatsapp sehingga menyulut kericuhan selama aksi unjuk rasa.


    Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu. Ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


    Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. "Ancamannya 6 tahun penjara," tandas Awi.


    Sementara itu Kuasa hukum anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa kliennya diringkus oleh aparat terkait dengan kicauan di media sosial.


    Menurut Yani, unggahan-unggahan yang ditunjukkan oleh penyidik Polri belum dapat dikatakan menghasut pengunjuk rasa untuk melakukan kericuhan dan bahkan takterkait dengan penolakan Omnibus Law.


    Bukan cuma dituding jadi dalang rusuh, spanduk yang menyebut KAMI menunggangi aksi buruh dan pelajar juga terpasang di beberapa titik di Jakarta Pusat beberapa hari lalu. Belum diketahui siapa pemasang spanduk tersebut.


    Spanduk tudingan KAMI di balik aksi mahasiswa dan pelajar terpasang di tepi Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10).Spanduk tudingan KAMI di balik aksi mahasiswa dan pelajar terpasang di tepi Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10). Foto: CNN Indonesia/Ramadan Rizki


    Upaya Sebar Ketakutan


    Di lain sisi, Amnesty International Indonesia menilai bahwa penangkapan tokoh-tokoh publik itu merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk menyebarkan ketakutan melalui aparat.


    Ketakutan itu ditujukan kepada pihak-pihak yang mencoba untuk memberikan kritik terkait pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker.


    "Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja," kata Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid melalui keterangan resmi, Selasa (13/10).


    Dia pun tegas mengatakan bahwa kebebasan ekspresi semakin terancam di Indonesia. Aparat, kata dia, kini berdalih melakukan penangkapan dengan berlindung dibalik Undang-Undang ITE untuk mengintimidasi pihak yang bertentangan dengan penguasa.


    Usman pun meminta agar Presiden Joko Widodo tidak melanggar janjinya selama ini terkait perlindungan HAM.


    "Sangat mengkhawatirkan bahwa ketiganya ditangkap dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Negara harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi," pungkas dia.


    Jauh sebelum penangkapan ini, aparat juga sempat dikritik oleh masyarakat sipil lantaran dinilai telah membungkam kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum untuk menolak Undang-Undang sapu jagat Ciptaker.


    Kala itu, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat Telegram Rahasia (STR) pada 2 Oktober lalu. Isinya berupa perintah kepada jajarannya agar melarang kegiatan demo buruh pada 6-8 OKtober.


    Sumber : cnn indonesia

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini