• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap di Lampung Selatan

    24/09/20, 17:42 WIB Last Updated 2020-09-24T10:42:22Z
    Tersangka baru tersebut yakni Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi.
    Gedung Merah Putih yang menjadi markas KPK di kawasan Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat mantan bupati Zainudin Hasan.


    Hermansyah diduga berperan mengumpulkan uang suap terhadap Zainudin.


    "KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH (Hermansyah Hamidi) selaku Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017 sebagai tersangka yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (24/9).


    Karyoto mengatakan, penetapan Hermansyah sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus yang melibatkan Zainudin yang diketahui merupakan adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.


    Zainudin sebelumnya tertangkap tangan oleh KPK pada pertengahan 2018 setelah menerima suap dari Gilang Ramadhan terkait fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Zainudin juga sudah dijebloskan ke penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.


    "Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.


    Ia mengatakan, dalam perkara ini, HH diperintahkan oleh Zainudin untuk memungut fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR sebesar 21 persen dari anggaran proyek. HH kemudian menginstruksikan Syahroni, Kadis PUPR saat ini, untuk mengumpulkan setoran dari rekanan.


    Uang tersebut nantinya diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.


    Dana yang diserahkan oleh rekanan kemudian diterima oleh Hermansyah yang kemudian disetorkan kepada Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho sekitar Rp72,74 miliar.


    Adapun besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya Pokja ULP sebesar 0,5-075 persen, untuk Zainudin selaku bupati sebesar 15-17 persen, dan untuk Kadis PU sebesar 2 persen.


    Atas perbuatannya, Hermansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Dalam perkara ini, Zainudin sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Zainudin dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.


    Zainudin sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis tersebut. Namun, MA menolak kasasi yang diajukan Zainudin. Dengan kata lain, Zainudin tetap harus menjalani 12 tahun masa tahanan.


    Sumber : cnn indonesia

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini