• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Instruksi Urgen Presiden untuk Menko Marves Luhut

    15/09/20, 08:35 WIB Last Updated 2020-09-15T01:36:35Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Penanganan Covid-19 akan dikonsentrasikan di sembilan provinsi yang berkontribusi terbesar total penyebaran nasional.


    Sembilan provinsi itu adalah, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua. 


    “Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate,” tegas Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, konferensi virtual bersama Kepala Daerah serta pimpinan TNI/Polri di sembilan provinsi. 


    Luhut mengatakan, perintah dikeluarkan Presiden sebab delapan dari sembilan provinsi tersebut berkontribusi terhadap 75 persen dari total kasus atau 68 persen total kasus aktif. 


    Menko Luhut menyebutkan, setidaknya ada tiga strategi untuk untuk mencapai sasaran penanganan penularan Covid-19 di kesembilan provinsi utama itu.


    “Operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol Kesehatan, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate, dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik kluster-kluster Covid-19 di setiap provinsi,” jelas Luhut.


    “Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan, karena kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya, maka mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik,” tegasnya.


    Luhut menegaskan, dalam dua hari mendatang rapat-rapat teknis dengan semua provinsi akan digelar secara intensif.


    “Saya minta masing-masing provinsi untuk menajamkan strateginya, harus jelas pembagian tugasnya siapa berbuat apa dan kita deploy semua sumber daya yang kita miliki,” tegas Luhut.


    Sementara itu, Menkopolhukam, Mahfud MD mengingatkan, perlunya perubahan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Walikota (Perwali) menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi.


    “Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurut Undang-Undang (UU) Pergub atau Perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi Pidana,” jelasnya.


    Mahfud menyarankan, kepala daerah segera memproses perubahan Pergub, Perbub atau Perwali tersebut menjadi Perda ke DPRD. Saat ini, di seluruh Indonesia hanya 2 Pergub yang telah menjadi Perda.


    “Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu di luar Pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” saran dia.


    Dengan memakai UU tersebut, imbuh Menkopolhukam, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.


    Sebagai informasi, per hari ini operasi yustisi telah diterapkan secara serentak di kesembilan provinsi. Namun demikian, ada beberapa provinsi yang sebelumnya juga telah menerapkan operasi yustisi untuk menindak tegas pelanggar protokol Covid-19 sebelum keluar perintah Presiden Joko Widodo hari ini.


    Provinsi tersebut antara lain Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara.


    Sumber : rri.co.id

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini