• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Seorang Pelaku "Gendam" Di Tangkap Polisi

    04/08/20, 20:13 WIB Last Updated 2020-08-04T13:13:00Z


    JAGUARNEWS77.com # Cimahi, Bandung, Jabar - Salah satu pelaku penipuan dengan cara gendam, Armadi alias Jawir (44) warga Kampung Pondok Manggis Desa Bojong Baru Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor, berhasil diringkus oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. 


    "Tersangka ditangkap atas laporan korbannya bernama Surtinah  (55)  warga Kampung Lembur Sawah Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.Peristiwa itu terjadi  pada tanggal 10 Juli lalu, di Bank BRI Cabang Cimahi Jalan Amir Machmud, saat korban baru keluar dari bank," ungkap Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro kepada wartawan,di Mapolres Cimahi di Cibabat, Selasa (4/8/2020). 


    Armadi kerap melakukan berbagai aksi tindak pidana dengan cara gendam di sejumlah daerah di Jawa Barat termasuk di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.


    Ia merupakan salah satu anggota komplotan pelaku Gendam, yang sering melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap nasabah yang baru keluar dari bank bersama dengan 3 tersangka lainnya yang kini masih buron.


    Menurut AKP Yohannes Sigiro, mendapat laporan korban penyidik langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi dan bukti, apalagi korban masih mengingat nomor polisi yang digunakan pelaku.


    "Dari penelusuran tersebut, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi yang dipimpin IPDA Rully Marwan akhirnya berhasil menangkap tersangka di Sentul Bogor sepekan yang lalu, sedang 3 tersangka lainnya masih buron,"  ujarnya,


    Tersangka Armadi kata Yohannes, merupakan residivis dalam kasus yang sama di Bali, dan menjalani tahanan selama 6 bulan. Setelah keluar dari Bali ia kembali melakukan  aksi kejahatan yang sama di wilayah Jawa Barat.


    "Dari hasil pengembangan sementara, ada sembilan kasus kejahatan yang dilakukan oleh kelompok tersebut diantaranya di Sukabumi, Bogor, Bekasi, Depok, Cimahi, dan Cianjur, dengan hasil paling banyak 128 juta TKP di Cimahi ini," katanya.


    Modus operandinya, korban saat itu baru keluar dari bank BRI di Jalan Amir Machmud Cimahi, didatangi oleh seorang laki-laki yang mengaku warga negara asing (Singapura) dan mengaku ingin mencari alamat sebuah pesantren, namun ia tidak memiliki uang rupiah yang ia punya hanya dollar Singapura.


    "Kemudian datang seorang perempuan dan mengaku mengetahui alamat yang dicari oleh pelaku lainnya.Setelah itu korban bersama pelaku diajak ke dalam mobil, yang didalamnya sudah ada tersangka Armadi, beserta dua orang lainnya lalu korban dibawa kedalam mobil dan dilakukan tipu daya, jika si korban mau memberi uang dengan menukarkannya dengan dollar korban akan mendapat keuntungan," paparnya.


    Selanjutnya menurut Yohannes, tersangka Armadi turun dari mobil  menuju bank seakan-akan menukar uang dollar tersebut dan keluar dari bank sudah membawa uang sebesar 10 juta rupiah.


    Melihat itu, korban akhirnya terpedaya lalu mengambil uangnya sebesar 128 juta rupiah dan diserahkan kepada para pelaku tersebut.Setelah korban dibawa pelaku naik kedalam mobil berkeliling dan berhenti disebuah minimarket korban ditinggalkan saat mampir membeli makanan dan minuman.


    Dalam kasus tersebut Armadi bertindak selaku supir mobil yang mereka sewa untuk melakukan aksinya. Setelah berhasil ia mendapat bagian sebesar 15 juta rupiah.


    Dari tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan diantaranya 1 buah handphone, 1 buah kemeja warna biru, satu paket cream perawatan wajah serta satu unit mobil rental yang mereka gunakan untuk melakukan aksinya.


    Akibat perbuatan itu tersangka Armadi akan dijerat dengan pasat 372 dan 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal  4 Tahun penjara.


    Sumber : rri.co.id

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini