Tangerang — jaguarnews77.com//
Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang (YAPERMA) resmi memperkuat layanan advokasi dan perlindungan konsumen dengan meluncurkan sistem pengaduan online terintegrasi. Melalui platform digital yang mudah diakses, YAPERMA kini menyediakan mekanisme pelaporan kasus konsumen secara cepat, transparan, dan terdokumentasi.
Sebagai lembaga yang bergerak dalam advokasi dan perlindungan hak-hak konsumen, YAPERMA menghadirkan formulir pengaduan daring yang dapat diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Layanan ini mencakup penerimaan laporan, pendampingan sengketa, edukasi hukum, hingga koordinasi resmi dengan berbagai instansi terkait.
Sistem Pelaporan yang Lebih Transparan dan Terstruktur
Melalui formulir pengaduan online, pelapor dapat mengisi data identitas, informasi pelaku usaha, mengunggah bukti pendukung, serta menjelaskan kronologi kejadian. Seluruh data dikirim melalui kanal resmi, termasuk fitur pengiriman cepat via WhatsApp dan alternatif cadangan via email.
YAPERMA menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diverifikasi untuk memastikan keabsahan data dan efektivitas penanganan kasus.
“Layanan ini bertujuan memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai konsumen. Kami ingin memastikan setiap laporan dapat diproses secara profesional dan akuntabel,” ujar perwakilan YAPERMA.
Layanan YAPERMA untuk Konsumen
YAPERMA menyediakan berbagai layanan utama, antara lain:
- Pengaduan Konsumen: Penerimaan laporan masalah secara online maupun offline.
- Mediasi & Somasi: Penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
- Pendampingan Hukum: Bantuan pengajuan ke OJK, BPSK, lembaga terkait, hingga jalur pengadilan.
- Edukasi Konsumen: Webinar, artikel, kampanye anti-penipuan, dan sosialisasi hukum.
- Koordinasi Resmi: Kerja sama dengan OJK, Kepolisian, Bank, dan BPSK dalam proses penyelesaian kasus.
Dengan cakupan layanan ini, YAPERMA hadir sebagai jembatan antara masyarakat dan lembaga penegak hukum dalam upaya mewujudkan keadilan perlindungan konsumen.
Dasar Hukum Perlindungan yang Digunakan YAPERMA
Dalam menangani laporan, YAPERMA berpedoman pada sejumlah regulasi, termasuk:
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
- Regulasi OJK terkait perlindungan nasabah
- Peraturan BPSK tentang penyelesaian sengketa konsumen
Kerangka hukum tersebut memastikan setiap proses advokasi dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara legal.
Dukungan Donasi untuk Penguatan Layanan Advokasi
YAPERMA juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui dukungan donasi sukarela. Dana yang terkumpul digunakan untuk memperkuat aktivitas advokasi, bantuan hukum, edukasi publik, serta penanganan kasus yang tidak mampu.
Donasi dapat dilakukan melalui QRIS resmi YAPERMA yang tercantum dalam laman pengaduan.
Komitmen Memberikan Rasa Aman bagi Konsumen
Dengan hadirnya sistem pengaduan online yang lebih modern, YAPERMA berharap dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat praktik usaha yang tidak sesuai hukum.
“Kami berkomitmen menjadi lembaga yang dekat dengan masyarakat, memberikan pendampingan yang jelas, dan memastikan hak konsumen terlindungi,” tegas perwakilan YAPERMA.
Pelaporan kini dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja melalui tautan resmi formulir pengaduan YAPERMA, menjadikan prosesnya lebih efisien dan terukur.