JAGUARNEWS77.com # Tangerang - Berkas kasus kekerasan, pengrusakan dan rencana pembunuhan kelompok Jhon Kei terhadap Nus Kei telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya Jhon Kei akan menghadapi persidangan atas kasusnya tersebut.
"Penyerahan berkas P-21 tahap II dari Polda Metro Jaya telah diterima dan selanjutnya 22 tersangka kami titipkan kembali ke Polda Metro Jaya. Berkas tersebut dinyatakan lengkap dan secepatnya akan diserahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tangerang Aka Kurniawan kepada rri.co.id di Kejari Tangerang, Rabu (19/8/2020).
"Berkasnya sudah kami terima, namun 22 tersangka kami titipkan lagi pada Polda Metro Jaya," tambahnya.
Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari) Tangerang menyiapkan sepuluh orang Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada persidangan kasus kekerasan, pengrusakan dan rencana pembunuhan kelompok Jhon Kei terhadap Nus Kei di Perumahan Green Lake, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten pada 21 Juni 2020 lalu.
"Kita siapkan 10 JPU dalam kasus ini," tukasnya.
Diketahui, peristiwa kekerasan ini terjadi pada Minggu tanggal 21 Juni 2020 di Perumahan Green Lake. Saat itu terjadi penyerangan hingga menimbulkan pengrusakan terhadap rumah Nus Key beserta barang-barang yang ada di dalam rumah yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka Tutce Kei serta tersangka Kosmas Kainkaimu dan kawan-kawan.
Diduga baik Tutce Kei maupun Kainkaimu datang kerumah tersebut untuk mencari Nus Kei dengan tujuan untuk dibunuh sebagaimana yang diperintahkan langsung oleh Jhon Kei.
Sumber : rri.co.id
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com