• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Korban Penculikan di Jakbar Didampingi Kementerian PPPA

    23/08/20, 00:23 WIB Last Updated 2020-08-22T17:24:17Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Deputi bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar, mendampingi korban penculikan anak yang terjadi di Jakarta Barat beberapa waktu lalu. 


    Pelaku penculikan anak berusia 14 tahun itu berinisial W dan telah tertangkap oleh Satreskrim Polres Jakarta Barat bersama Polsek Cengkareng. 


    “Kami merasa lega dan mengapresiasi pihak Polres Jakarta Barat yang telah berhasil menangkap pelaku yang membawa pergi seorang anak berusia 14 tahun dan kasusnya viral di media sosial," ujar Nahar dalam keterangan tertulis yang diterima RRI.co.id, Sabtu (22/8/2020). 


    Sebelumnya, Ibu rumah tangga di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat melaporkan W, yang merupakan tetangganya ke pihak kepolisian. Pelaku dilaporkan karena menghamili dan membawa kabur anak gadisnya, F yang masih berusia 14 tahun.


    Selain membawa kabur anaknya, motor vario yang digunakan juga ditemukan di kawasan Pondok Gede, Tangerang Selatan.


    Pihak kepolisian kemudian memburu pelaku selama hampir sepekan. Pelaku berhasil diringkus polisi di Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (21/8) dini hari lalu. 


    Atas perbuatannya itu, pihak Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan Unit PPPA Polres Jakarta Barat dan Kasat Reskrim Jakarta Barat untuk memastikan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 


    "Kami bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan kondisi psikologis korban,” kata Nahar. 


    Nahar mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan pertemuan lanjutan (case conference) untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait, seperti P2TP2A DKI Jakarta, Unit PPA Polres Jakarta Barat, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 


    Hal ini dilakukan tidak lain untuk mencari solusi terhadap pengasuhan korban pasca tragedi penculikan tersebut. 


    "Selain itu, apabila memang diperlukan, assesmen terhadap keluarga korban juga akan dilakukan untuk memastikan lingkungan pengasuhan yang layak untuk korban,” tutup Nahar


    Sumber : rri.co.id

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini