• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Selasa, Ketua KPK akan Hadiri Sidang Etik

    24/08/20, 17:35 WIB Last Updated 2020-08-24T10:36:14Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan Ketua KPK Firli Bahuri siap memenuhi panggilan sidang kode etik yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK, Selasa (24/8/2020) besok. 


    "Tentu siapa pun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/8/2020). 


    Ali menjelaskan, salah satu tugas Dewas KPK sesuai Pasal 37B UU KPK adalah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan maupun pegawai KPK.


    “Banyak pihak yang memberikan perhatian terkait pelaksanaan sidang etik ini dan untuk itu KPK akan ikuti ketentuan yang berlaku, namun demikian kita semua juga harus menjaga dan menghormati proses yang sedang berjalan tersebut," jelasnya.


    Ali menambahkan tujuan penegakan etik tersebut adalah rangka menjaga KPK dan nilai-nilai etik yang berlaku di KPK saat ini yang tentu harus dipatuhi baik oleh pimpinan maupun seluruh pegawai KPK.


    Jika tidak ada perubahan, persidangan akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2016. Ini merupakan sidang etik perdana sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.


    Sidang pertama dilakukan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.


    Kemudian sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.


    Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.


    Selanjutnya sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.


    Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.


    Sumber : rri.co.id

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini