• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Pelimpahan Kasus Jaksa Pinangki ke KPK Sulit

    29/08/20, 08:40 WIB Last Updated 2020-08-29T01:50:52Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, pelimpahan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang akan sulit.


    Menurutnya, hal itu terjadi akibat dampak dari revisi Undang-Undang KPK yang menegaskan bahwa kinerja lembaga anti rasuah tersebut hanya bisa mengedepankan pola koordinasi.


    "Ini bukti kelemahan UU Nomor 19/2019 tentang KPK," kata Fickar, Sabtu (29/8/2020).


    Lebih jauh, Fickar mengungkapkan, dalam UU KPK yang lama sebelum direvisi, supervisor KPK bisa langsung mengambil alih penanganan korupsi di kejaksaan dan kepolisian. 


    Pengambilalihan, kasus dapat dilakukan jika ada kelambatan, potensi konflik kepentingan, atau jika ada potensi korupsi dalam penanganan kasus tersebut.


    "Dengan komisioner KPK Nawawai Pomolango meminta kepada kejaksaan agar kasus Pinangki diserahkan kepada KPK, ini satu indikasi bahwa dalam penanganan kasus tersebut telah terjadi dan tidak memenuhi syarat untuk diambil alih oleh KPK," pungkasnya.


    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejakgung) sebaiknya menyerahkan kasus suap Pinangki kepada KPK. 


    "Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 (tentang KPK), tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi.


    Sehubungan dengan permintaan itu, Kejakgung menyatakan akan tetap menangani kasus yang melibatkan Pinangki. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Hari Setiyono, Kejakgung sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK dalam penanganan kasus Pinangki. Dia pun menyebut tak ada istilah inisiatif penyerahan kasus. 


    "Jadi, tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan. Tapi, mari kita kembali kepada aturan. Kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi," kata Hari.


    Sumber : rri.co.id

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini