JAGUARNEWS77.com # Depok, JaBar - Kepolisian menangkap dua pelaku perampokan terhadap bidan dan perawat di Depok, Jawa Barat.
Kedua pelaku Arnol Sihombing dan Wilson Manalu bersama rekannya yang masih buron melakukan aksi perampokan di dalam angkot, Minggu (21/6/2020).
Kepada pewarta, pelaku Arnol mengakui bahwa ia sempat memberikan nasihat kepada kedua korbannya Susilawati Ramadhanti dan Riasudi Putri ketika diminta tengkurap di dalam angkot.
Kedua pelaku, menasihati korban agar taat melaksanakan ibadahnya.
Ketika ditanya hal tersebut pelaku pun tak menampiknya.
“Iya saya nasihati, agar rezekinya semakin lancar setelah saya rampok,” ucap pelaku pada wartawan di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (29/6/2020).
Arnol juga mengatakan, dirinya terpaksa melakukan hal tersebut lantaran motif ekonomi.
Pendapatannya sebagai sopir angkot lepas, tak mampu menutupi biaya hidup.
Sementara itu, pendapatannya pun menurun drastis sejak pandemi Covid-19.
“Saya sopir tembak. Alasannya buat makan, lagi covid pemasukan berkurang,” katanya.
Riwayat kejahatan
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui baru sekali beraksi lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Pengakuan para pelaku terdesak kebutuhan ekonomi, uang hasil kejahatannya digunakan untuk makan,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (29/6/2020).
Azis menuturkan, pihaknya juga tak langsung percaya dengan keterangan pelaku yang baru beraksi sekali.
“Kita tanya tidak mengaku, tapi kita punya data mereka melakukan kejahatan di wilayah Bogor tidak jauh dari lokasi dengan modus yang hampir mirip,” jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, para pelaku tak segan mengancam korban menggunakan sebuah gunting ketika melancarkan aksinya.
Bahkan, kedua korban diminta tengkurap di dalam angkot sambil diinjak, dan diajak berkeliling selama empat jam kurang lebih lamanya.
Azis berujar pelaku yang telah berhasil diamankan terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Terhadap pelaku kita sangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Melawan Saat Ditangkap
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriasnyah, mengatakan kedua pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda, diantaranya adalah di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan di kawasan Cilodong, Kota Depok.
Ketika hendak ditangkap, pelaku atas nama Arnol Sihombing sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri.
Petugas pun terpaksa melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas yang tepat bersarang pada bagian kaki kirinya.
“Pelaku melarikan diri dan mencoba menyerang petugas, oleh sebab itu terpaksa kami lumpuhkan,” ujar Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok,Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (29/6/2020).
Azis berujar, pihaknya juga tengah memburu keberadaan pelaku lainnya berinisal S, yang tak lain adalah sopir dari angkot tersebut.
“Sopir masih dalam daftar pencarian orang (DPO),mereka berkomplotan artinya perencanaan dari awal sudah ada,” tuturnya.
Azis mengimbau pada pelaku yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri.
“Iya pada pelaku yang masih DPO kami imbau agar menyerahkan,” katanya.
Sumber : tribunnews.com
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com