![]() |
| Gambar ilustrasi |
Jaguarnews77.com -Tangerang, 2 November 2026
KABUPATEN TANGERANG - Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Dede Herdianto, mantan pekerja PT Gressindo Mandiri Sukses, dengan pihak perusahaan belum menunjukkan titik terang. YLPK-YAPERMA BANTEN selaku kuasa pendamping pekerja menyoroti sikap perusahaan yang dinilai belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan hak-hak normatif pekerja melalui mekanisme yang telah ditempuh.
Persoalan
ini bermula dari ketidakjelasan status hubungan kerja Dede Herdianto yang
mengaku telah bekerja sejak tahun 2019 hingga Mei 2026. Selama bekerja, pekerja
menerangkan adanya perpanjangan kontrak secara berulang, dugaan pembayaran upah
di bawah ketentuan minimum, pekerjaan hingga sekitar 12 jam sehari tanpa
pembayaran lembur sebagaimana mestinya, serta dugaan tidak didaftarkannya
pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Persoalan
semakin mencuat setelah pada 4 Mei 2026 pekerja diberitahukan untuk dirumahkan
sementara dengan alasan perusahaan mengalami penurunan pesanan. Namun, hingga
berbulan-bulan kemudian, pekerja mengaku tidak pernah memperoleh kepastian
untuk kembali bekerja maupun penjelasan tertulis mengenai status hubungan
kerjanya.
DUA KALI DIAJAK BIPARTIT, PENYELESAIAN BELUM MENDAPATKAN
RESPONS YANG DIHARAPKAN
Sebagai
bentuk itikad baik dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah, kuasa
pekerja telah berupaya mengajak PT Gressindo Mandiri Sukses menyelesaikan
persoalan melalui perundingan bipartit.
Undangan
perundingan tersebut telah disampaikan sebanyak dua kali. Namun, menurut
keterangan dan dokumentasi yang dimiliki pihak pekerja, upaya tersebut belum
mendapatkan respons dan penyelesaian sebagaimana diharapkan.
Padahal,
perundingan bipartit merupakan tahapan awal yang wajib ditempuh para pihak
sebelum perselisihan hubungan industrial dilanjutkan melalui mekanisme
penyelesaian pada instansi ketenagakerjaan.
YLPK-YAPERMA
BANTEN menilai bahwa kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara
kekeluargaan dan profesional seharusnya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan,
terlebih persoalan yang dipermasalahkan menyangkut hak-hak dasar pekerja.
DISNAKER KABUPATEN TANGERANG TELAH MELAKUKAN PEMANGGILAN DUA
KALI
Karena
upaya penyelesaian secara bipartit tidak memperoleh hasil sebagaimana
diharapkan, kuasa pekerja kemudian menempuh mekanisme pencatatan perselisihan
hubungan industrial dan permohonan mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Tangerang.
Dalam
proses tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang telah menerbitkan dua
surat panggilan klarifikasi, yaitu:
- Surat Nomor
B/500.15.15.2/979/X/DISNAKER/2026 tanggal 16 Oktober 2026, dengan agenda
klarifikasi pada Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB.
- Surat Nomor B/500.15.15.2/1009/X/DISNAKER/2026 tanggal 22 Oktober 2026, dengan agenda klarifikasi kedua pada Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB.
Kedua
surat panggilan tersebut ditujukan kepada pimpinan atau direktur PT Gressindo
Mandiri Sukses dan Dede Herdianto untuk menghadiri proses klarifikasi di Kantor
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
Namun,
berdasarkan keterangan pihak pekerja, perusahaan kembali tidak hadir dalam
kedua agenda pemanggilan tersebut.
Kondisi
ini menjadi perhatian serius karena penyelesaian perselisihan hubungan
industrial semestinya dilaksanakan dengan mengedepankan komunikasi,
keterbukaan, dan tanggung jawab para pihak.
YAPERMA : JANGAN SAMPAI HAK PEKERJA TERABAIKAN KARENA TIDAK
ADA KEJELASAN
YLPK-YAPERMA
BANTEN menyampaikan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai berakhirnya
hubungan kerja, melainkan juga menyangkut pemenuhan hak-hak normatif pekerja
selama menjalankan hubungan kerja.
Beberapa
hal yang perlu mendapatkan pemeriksaan dan kepastian hukum antara lain:
- Keabsahan perpanjangan
perjanjian kerja sejak tahun 2019 sampai dengan Mei 2026.
- Kesesuaian status hubungan
kerja berdasarkan fakta pelaksanaan pekerjaan, termasuk ketentuan PKWT dan
PKWTT.
- Dugaan pembayaran upah yang
belum sesuai dengan ketentuan upah minimum Kabupaten Tangerang.
- Dugaan pekerjaan melebihi waktu
kerja normal tanpa pembayaran upah lembur sebagaimana ketentuan.
- Dugaan tidak dipenuhinya kewajiban
kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Ketidakjelasan status pekerja
setelah dirumahkan sejak 4 Mei 2026.
- Pemenuhan uang kompensasi PKWT maupun hak akibat berakhirnya hubungan kerja apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kewajiban perusahaan.
Seluruh
persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen perusahaan, fakta
pelaksanaan hubungan kerja, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
YLPK-YAPERMA
BANTEN menegaskan bahwa pekerja tidak seharusnya dibiarkan berada dalam ketidakpastian
tanpa kejelasan status dan pemenuhan hak-haknya.
MINTA DISNAKER TETAP MELANJUTKAN PENANGANAN SESUAI
KEWENANGAN
Atas
kondisi tersebut, YLPK-YAPERMA BANTEN berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Tangerang tetap menindaklanjuti pencatatan perselisihan hubungan industrial
sesuai prosedur dan kewenangannya, meskipun pihak perusahaan tidak menghadiri
agenda pemanggilan.
Kami
juga berharap proses penanganan tidak berhenti hanya karena salah satu pihak
tidak hadir, melainkan tetap memberikan kepastian mengenai tahapan penyelesaian
perselisihan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Bagi
YLPK-YAPERMA BANTEN, mekanisme hukum harus tetap berjalan secara profesional,
objektif, dan proporsional. Hak pekerja perlu mendapatkan perlindungan,
sementara perusahaan tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan
dan klarifikasi berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Kami
berharap pihak perusahaan tidak menutup ruang dialog dan bersedia memberikan
penjelasan secara terbuka agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan
berdasarkan hukum.
Hak
pekerja harus dihormati, kewajiban perusahaan harus dipenuhi, dan proses hukum
harus tetap berjalan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pekerja, dokumen korespondensi, serta surat panggilan resmi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pemeriksaan dan penilaian oleh instansi yang berwenang dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, dan hak jawab sebagaimana prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
