• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Imigrasi Raup Rp8,68 Triliun, Realisasi PNBP 2026 Tembus 101,88 Persen‎

    15/10/26, 09:49 WIB Last Updated 2026-10-15T02:49:37Z

    Foto: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,68 triliun hingga 12 Oktober 2026 pukul 07.30 WIB. (Dok-Istimewa)



    ‎

    ‎JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,68 triliun hingga 12 Oktober 2026 pukul 07.30 WIB. Capaian tersebut setara dengan 101,88 persen dari target PNBP tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah.
    ‎
    ‎Berdasarkan siaran pers Ditjen Imigrasi Nomor SP/IMI/10/2026/06 tertanggal 12 Oktober 2026, realisasi tersebut juga meningkat sekitar Rp510 miliar dibandingkan periode yang sama pada 2025.
    ‎
    ‎Capaian ini menunjukkan bahwa penerimaan dari layanan keimigrasian telah melampaui target tahunan, meskipun tahun anggaran 2026 masih berlangsung.
    ‎
    ‎Sektor visa menjadi penyumbang terbesar penerimaan negara, disusul layanan paspor, izin keimigrasian, serta berbagai layanan lainnya. Ditjen Imigrasi memperkirakan realisasi PNBP hingga akhir tahun dapat mencapai Rp10,9 triliun sampai Rp11 triliun.
    ‎
    ‎Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengapresiasi capaian tersebut. Ia menilai kebijakan keimigrasian yang mendukung kedatangan wisatawan berkualitas turut berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
    ‎
    ‎“Kami mensyukuri bahwa kebijakan keimigrasian mendorong hadirnya wisatawan berkualitas yang berkontribusi terhadap ekonomi negara. Kontribusi yang tinggi terhadap penerimaan negara menjadi salah satu indikator kualitas layanan yang diselenggarakan pemerintah,” kata
    ‎Hendarsam.
    ‎
    ‎Visa Sumbang Rp4,7 Triliun
    ‎

    ‎Berdasarkan data yang disampaikan Ditjen Imigrasi, penerimaan dari sektor visa mencapai Rp4,7 triliun atau sekitar 55 persen dari total PNBP. Sementara itu, layanan paspor menyumbang Rp2,1 triliun, izin keimigrasian dan re-entry permit sebesar Rp1,52 triliun, serta layanan keimigrasian lainnya mencapai Rp270 miliar.
    ‎
    ‎Besarnya kontribusi sektor visa memperlihatkan peran layanan keimigrasian dalam mendukung mobilitas internasional, termasuk kunjungan warga negara asing ke Indonesia. Namun, capaian penerimaan tersebut juga perlu dilihat bersama dengan kualitas pelayanan, kepatuhan terhadap prosedur, serta manfaat yang dirasakan masyarakat sebagai pengguna layanan.
    ‎
    ‎Dalam keterangannya, Hendarsam juga menyebut Indonesia masuk dalam tiga besar destinasi wisata dunia yang wajib dikunjungi versi majalah CEOWORLD.
    ‎
    ‎Menurutnya, daya tarik Indonesia bagi pelancong internasional menjadi salah satu faktor yang perlu didukung melalui kebijakan keimigrasian yang memberikan kemudahan tanpa mengabaikan pengawasan.
    ‎
    ‎Pengawasan WNA Diperketat, 5.310 Orang Dideportasi
    ‎
    ‎Di tengah peningkatan penerimaan negara, Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) tetap menjadi bagian penting dari pelaksanaan tugas keimigrasian.
    ‎
    ‎Dalam siaran pers tersebut, Ditjen Imigrasi menyebut sekitar 5.310 WNA telah dideportasi, sedangkan 3.950 WNA dimasukkan ke dalam daftar cegah sepanjang 2026.
    ‎
    ‎Angka tersebut menunjukkan adanya tindakan administratif keimigrasian terhadap ribuan warga negara asing. Meski demikian, data deportasi dan pencegahan perlu dipahami sesuai konteks penanganan masing-masing perkara, karena tidak setiap tindakan keimigrasian memiliki dasar atau latar belakang kasus yang sama.
    ‎
    ‎Hendarsam mengatakan, peningkatan pengawasan tidak menyurutkan minat wisatawan internasional untuk datang ke Indonesia. Pemerintah, menurutnya, tetap menginginkan orang asing yang masuk dan berkegiatan di Tanah Air mematuhi ketentuan yang berlaku.
    ‎
    ‎“Di tahun 2026 ini, pengawasan keimigrasian terus kami gencarkan. Sekitar 5.310 WNA telah kami deportasi dan 3.950 di antaranya kami masukkan dalam daftar cegah. Kita tentunya menginginkan hanya WNA berkualitas yang masuk dan berkegiatan di Indonesia. Dan ternyata tingginya angka penindakan terhadap WNA yang melanggar juga tidak menyurutkan animo pelancong internasional untuk datang ke Indonesia,” ujarnya.
    ‎
    ‎Pengawasan tersebut menjadi penting untuk memastikan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi pelancong dan investor asing tetap berjalan seiring dengan penegakan aturan. Kemudahan masuk ke Indonesia tidak menghilangkan kewajiban setiap orang asing untuk memenuhi persyaratan visa, izin tinggal, dan ketentuan hukum lainnya.
    ‎
    ‎Digitalisasi Diperluas, 298 Autogate Beroperasi
    ‎

    ‎Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Ditjen Imigrasi terus mengembangkan sistem berbasis digital. Salah satunya melalui platform resmi evisa.imigrasi.go.id yang memungkinkan pemohon mengurus visa dan melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit secara langsung tanpa harus melalui agen atau penjamin.
    ‎
    ‎Selain digitalisasi layanan visa, Imigrasi memperluas penggunaan fasilitas autogate di sejumlah tempat pemeriksaan imigrasi utama. Hingga Oktober 2026, sebanyak 298 unit autogate dilaporkan telah beroperasi untuk mendukung kelancaran pemeriksaan dan membangun sistem perlintasan yang terintegrasi.
    ‎
    ‎Menurut Hendarsam, kemudahan dan kecepatan pelayanan menjadi kebutuhan penting bagi pelintas internasional. Karena itu, Imigrasi berupaya menghubungkan proses penerbitan visa dan izin tinggal dengan pemeriksaan di pintu masuk negara melalui sistem yang lebih terintegrasi.
    ‎
    ‎“Kami mendapati bahwa ternyata orang asing tidak melulu mencari yang gratisan. Pelintas berkualitas yang datang ke Indonesia justru mengharapkan kemudahan di sisi pelayanan imigrasi. Kami menghadirkan kemudahan tersebut melalui ekosistem yang seamless, dari penerbitan visa/izin tinggal hingga sistem perlintasan yang terintegrasi,” tuturnya.
    ‎
    ‎Pengembangan layanan digital tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif dan meningkatkan efisiensi pelayanan. Namun, efektivitasnya tetap perlu ditopang oleh keandalan sistem, keamanan data pemohon, transparansi biaya, serta mekanisme pengaduan apabila terjadi kendala.
    ‎
    ‎Layanan Paspor Diperluas hingga Ruang Publik
    ‎

    ‎Di sektor pelayanan paspor, Ditjen Imigrasi memperluas akses masyarakat melalui program jemput bola Paspor Ceria yang dilaksanakan di ruang publik, termasuk dalam kegiatan Car Free Day (CFD) pada akhir pekan.
    ‎
    ‎Imigrasi juga menyebut adanya penambahan kantor imigrasi dan pengoperasian unit pelayanan keimigrasian baru di sejumlah daerah. Langkah ini ditujukan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, termasuk melalui pelayanan di luar hari dan jam kerja reguler pada kegiatan tertentu.
    ‎
    ‎Perluasan akses tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak untuk mengurus dokumen keimigrasian. Di sisi lain, kualitas pelayanan tetap perlu diukur melalui kepastian waktu penyelesaian, kemudahan memperoleh informasi, transparansi biaya, dan penanganan keluhan pemohon.
    ‎
    ‎Hendarsam menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan akan tetap berjalan beriringan dengan fungsi pengawasan dan perlindungan kedaulatan negara.
    ‎
    ‎“Kami berkomitmen menghadirkan imigrasi yang seamless namun tetap memiliki marwah sebagai penjaga kedaulatan pintu gerbang negara. Capaian realisasi PNBP akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.
    ‎
    ‎Target Akhir Tahun Diproyeksikan Rp11 Triliun
    ‎

    ‎Dengan realisasi Rp8,68 triliun hingga 12 Oktober 2026, Ditjen Imigrasi memproyeksikan penerimaan negara pada akhir tahun mencapai Rp10,9 triliun hingga Rp11 triliun.
    ‎
    ‎Untuk mencapai proyeksi tersebut, optimalisasi layanan visa, paspor, izin keimigrasian, dan layanan lainnya akan menjadi bagian dari upaya peningkatan penerimaan. Digitalisasi pelayanan, perluasan jangkauan layanan paspor, serta pengawasan terhadap orang asing juga akan terus diperkuat.
    ‎
    ‎Meski demikian, capaian PNBP tidak semata-mata menjadi ukuran keberhasilan penyelenggaraan layanan keimigrasian. Transparansi penerimaan, kepastian prosedur, kualitas pelayanan publik, perlindungan data, dan konsistensi penegakan aturan juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan.
    ‎
    ‎Dengan demikian, tantangan Ditjen Imigrasi ke depan bukan hanya mempertahankan tren penerimaan negara, tetapi juga memastikan bahwa peningkatan pendapatan berjalan seiring dengan pelayanan yang mudah diakses, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta perekonomian nasional.
    ‎
    ‎
    ‎
    ‎
    ‎
    ‎Reporter: Muhamad Alviyan
    ‎
    ‎
    ‎
    ‎Editor: Alvin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini