• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎DIDUGA ANIAYA DAN MERAMPAS KENDARAAN BERMOTOR MILIK PETUGAS PENAGIHAN DAN MINTA UANG RP5 JUTA, KORBAN LAPOR KE POLISI

    09/10/26, 17:36 WIB Last Updated 2026-10-09T10:36:29Z

    Foto: Tanda Bukti laporan Pengaduan ke Satreskrim Polres Serang. (Dok-Istimewa)




    ‎JAGUARNEWS77.COM // SERANG — Seorang petugas penagihan mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan, pemerasan, dan penguasaan sepeda motor tanpa persetujuan saat mendatangi rumah seorang nasabah di wilayah Serang, Banten, Sabtu (29/8/2026).

    ‎Korban mengklaim mengalami pemukulan pada bagian pipi dan telinga, dimintai uang sebesar Rp5 juta dengan alasan perdamaian, serta kehilangan penguasaan atas sepeda motor miliknya setelah terjadi perselisihan di lokasi.

    ‎Peristiwa tersebut, menurut keterangan korban, bermula ketika dirinya hendak menjalankan tugas penagihan kepada seorang nasabah berinisial ATS (Agus Tri Santoso). Korban menyebut kejadian berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB di rumah yang bersangkutan.

    ‎Keterangan mengenai rangkaian peristiwa tersebut sejauh ini bersumber dari pengakuan korban. Dugaan tindak pidana yang disampaikan masih perlu diuji melalui penyelidikan kepolisian, pemeriksaan saksi, serta pencocokan dengan bukti-bukti yang tersedia.

    ‎‎Berawal dari Kunjungan Penagihan

    ‎Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, dirinya terlebih dahulu menghubungi ATS melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Namun, menurut korban, pesan tersebut tidak mendapat respons.

    ‎Korban kemudian mendatangi rumah ATS sekitar pukul 15.30 WIB. Setibanya di lokasi, ia mengaku mengetuk pagar sambil mengucapkan salam lebih dari tiga kali, tetapi tidak mendapat jawaban.

    ‎‎Karena tidak memperoleh respons, korban kemudian bertanya kepada seorang tetangga yang berada di seberang rumah mengenai keberadaan pemilik rumah.

    ‎‎Menurut korban, tetangga tersebut mengaku tidak mengetahui keberadaan pemilik rumah dan menyarankan agar dirinya kembali mengetuk pagar.

    ‎Korban pun kembali ke rumah tersebut. Ia menyebut pagar dalam keadaan tidak terkunci sehingga dirinya masuk ke area teras dan kembali mengetuk pintu utama sambil mengucapkan salam lebih dari enam kali.

    ‎Setelah tidak mendapat jawaban, korban mengaku memutuskan untuk meninggalkan lokasi. Namun, ketika hendak menuju sepeda motornya yang diparkir di depan rumah, ATS disebut keluar dari dalam rumah dan memanggilnya untuk kembali masuk ke teras.

    ‎‎Korban Mengaku Mengalami Pemukulan

    ‎Menurut pengakuan korban, setelah dirinya kembali ke teras dan ATS menutup pagar, terjadi perselisihan yang berujung pada dugaan pemukulan.

    ‎‎Korban mengklaim dirinya dipukul beberapa kali pada bagian pipi dan telinga hingga terhuyung dan hampir terjatuh. Ia juga mengaku mengalami pusing serta telinga berdenging setelah kejadian tersebut.

    ‎‎Korban menyebut dirinya direkam menggunakan telepon seluler ketika berada di lokasi. Dalam keterangannya, ATS juga disebut melontarkan ucapan bernada marah dan menyatakan akan melaporkan korban kepada polisi karena masuk ke pekarangan rumah tanpa izin.

    ‎‎Selain itu, korban mengaku mendengar pernyataan yang menurutnya bernada intimidasi, dengan menyebut keterlibatan ATS dalam suatu organisasi kemasyarakatan.

    ‎‎Setelah peristiwa yang diduga sebagai pemukulan itu, ATS disebut masuk ke dalam rumah dan kembali ke teras dengan membawa kipas angin. Korban juga menyatakan bahwa ATS sempat berkomunikasi melalui telepon dengan sejumlah pihak.

    ‎‎Korban selanjutnya mengaku mengetahui bahwa video dirinya ketika berada di lokasi, termasuk saat terjadi dugaan pemukulan, telah disebarkan kepada pihak lain.

    ‎‎Meski demikian, belum terdapat keterangan dari pihak ATS mengenai kronologi tersebut. Karena itu, dugaan penganiayaan, konteks perekaman, serta penyebaran video masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

    ‎‎Dua Rekan Terlapor Datang ke Lokasi

    ‎Perselisihan tersebut kemudian berlanjut dengan kedatangan dua orang yang menurut korban merupakan rekan ATS.

    ‎‎Keduanya disebut menanyakan alasan kedatangan korban ke rumah tersebut. Korban menjelaskan bahwa dirinya datang untuk menjalankan tugas penagihan.

    ‎‎Ketika diminta menunjukkan surat tugas, korban mengaku langsung memperlihatkan dokumen tersebut kepada kedua orang yang datang. Setelah mendapatkan penjelasan, keduanya disebut meninggalkan lokasi.

    ‎‎Namun, menurut pengakuan korban, persoalan belum berakhir. Ia menyatakan ATS kemudian meminta uang sebesar Rp5 juta.

    ‎‎Korban mengaku telah menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki uang sebanyak itu.

    ‎‎Meski demikian, menurut keterangannya, ATS meminta agar dirinya menghubungi teman atau saudara untuk memperoleh transfer uang dengan nominal tersebut.

    ‎‎Saat mempertanyakan tujuan permintaan uang itu, korban mengaku mendapat jawaban bahwa uang tersebut merupakan uang perdamaian.

    ‎Korban juga menyatakan dirinya mendapat ancaman bahwa ia tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi apabila tidak memberikan uang yang diminta. Menurut pengakuannya, ia bahkan disebut akan dibawa ke kantor polisi.

    ‎Pernyataan tersebut merupakan klaim korban yang perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pemerasan juga harus didasarkan pada fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

    ‎‎Sepeda Motor Disebut Diminta sebagai Jaminan

    ‎‎Dalam kondisi yang menurut pengakuannya masih pusing dan mengalami telinga berdenging, korban kemudian menawarkan telepon selulernya sebagai jaminan agar diperbolehkan pulang.

    ‎‎Namun, korban menyebut tawaran tersebut ditolak. Ia mengaku ATS kemudian meminta sepeda motor miliknya sebagai jaminan atas uang Rp5 juta yang sebelumnya diminta.

    ‎‎Korban mempertanyakan bagaimana dirinya dapat pulang apabila sepeda motor tersebut ditinggalkan. Menurut keterangannya, ATS kemudian menawarkan untuk mengantarnya menuju kawasan Pertigaan Tambak agar ia dapat melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan umum.

    ‎‎Sekitar pukul 17.30 WIB, korban mengaku dibonceng oleh ATS menggunakan sepeda motor milik korban hingga diturunkan di depan kawasan Pegadaian dan Bank BJB Tambak.

    ‎‎Sebelum sepeda motor tersebut dibawa, korban menyatakan sempat meminta untuk berfoto bersama ATS. Menurutnya, foto itu dimaksudkan sebagai bukti bahwa sepeda motor miliknya berada dalam penguasaan ATS.

    ‎Akan tetapi, beberapa menit kemudian, ATS disebut kembali ke lokasi dan meminta telepon seluler korban. Korban mengaku foto yang sebelumnya dibuat kemudian dihapus dari perangkat tersebut.

    ‎‎Apabila rangkaian kejadian itu dapat dibuktikan, tindakan penguasaan sepeda motor dan penghapusan foto dapat menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri penyidik. Namun, status penguasaan kendaraan, ada atau tidaknya persetujuan, serta alasan kendaraan dibawa harus dipastikan melalui pemeriksaan dan bukti pendukung.

    ‎‎Korban Mengaku Menjalani Visum dan Membuat Laporan Polisi

    ‎‎Setelah kejadian, korban mengaku menjalani pemeriksaan visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Kota Serang, pada Sabtu malam (29/8/2026), sekitar pukul 20.30 WIB.

    ‎‎Dua hari kemudian, tepatnya Senin (31/8/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, korban menyatakan telah membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

    ‎‎Dalam laporannya, korban mengadukan dugaan penganiayaan, pemerasan, dan perampasan atau penguasaan sepeda motor yang menurut keterangannya terjadi di rumah ATS pada Sabtu (29/8/2026), sekitar pukul 15.30 WIB.

    ‎Pemeriksaan visum, apabila hasilnya tersedia dan relevan, dapat membantu mengungkap ada atau tidaknya tanda-tanda kekerasan fisik. Sementara itu, laporan polisi menjadi salah satu dasar bagi aparat untuk menelusuri dugaan peristiwa tersebut.

    ‎‎Meski demikian, hasil visum tidak dengan sendirinya menentukan siapa pelaku atau membuktikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana. Penyidik tetap perlu mengumpulkan dan mencocokkan berbagai alat bukti serta memeriksa keterangan pihak-pihak terkait.

    ‎‎Polisi Diharapkan Menelusuri Seluruh Rangkaian Peristiwa

    ‎‎Kasus ini memuat sejumlah persoalan yang perlu diperjelas, mulai dari dugaan pemukulan, permintaan uang Rp5 juta yang disebut sebagai uang perdamaian, hingga penguasaan sepeda motor milik korban.

    ‎‎Penyelidikan juga perlu mengungkap konteks kedatangan petugas penagihan ke rumah nasabah, kondisi pagar dan akses masuk ke pekarangan, serta komunikasi yang berlangsung sebelum dan sesudah perselisihan. Keterangan tetangga, dua orang yang datang ke lokasi, dan pihak lain yang diduga menerima rekaman video dapat membantu memperjelas kronologi.

    ‎‎Apabila terdapat rekaman video, percakapan WhatsApp, dokumen surat tugas, hasil visum, bukti kepemilikan kendaraan, atau dokumentasi lain, seluruhnya dapat disampaikan kepada penyidik untuk diperiksa sesuai prosedur hukum.

    ‎Di sisi lain, klarifikasi dari ATS juga diperlukan agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada satu pihak. Belum adanya keterangan dari pihak terlapor dalam bahan informasi yang tersedia tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa seluruh tuduhan telah terbukti.

    ‎‎Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung selama proses hukum berlangsung. Status hukum para pihak dan kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana sepenuhnya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.

    ‎‎Hingga keterangan dari pihak terlapor maupun kepolisian diperoleh, dugaan penganiayaan, permintaan uang Rp5 juta, dan penguasaan sepeda motor tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

    ‎Perkembangan penanganan laporan ini menjadi penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya, memberikan kepastian hukum bagi para pihak, serta mencegah munculnya kesimpulan prematur sebelum proses pemeriksaan selesai.

    ‎

    ‎

    ‎‎Reporter: Almo

    ‎

    ‎Editor: Alvin


    ‎

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini