• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎PN Jakarta Timur Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan 449 Meter Persegi di Kayu Putih

    29/09/26, 11:35 WIB Last Updated 2026-09-29T04:35:25Z

    Foto: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah beserta bangunan seluas 449 meter persegi di Jalan Pacuan Kuda Nomor 24, RT 012/RW 011, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (29/9/2026), (Dok-Istimewa).


    ‎

    ‎JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah beserta bangunan seluas 449 meter persegi di Jalan Pacuan Kuda Nomor 24, RT 012/RW 011, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (29/9/2026).
    ‎
    ‎Pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu pada Penetapan Ketua PN Jakarta Timur Nomor 27/Pdt.Eks.RL/2025/PN JKT.TIM tertanggal 16 Juli 2026. Penetapan itu menjadi dasar bagi pengadilan untuk melaksanakan pengosongan sekaligus penyerahan objek eksekusi kepada Pemohon Eksekusi.
    ‎
    ‎Objek yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang melekat di atasnya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5063 atas nama Rentarose Valenti. Luas tanah dalam dokumen tersebut tercatat 449 meter persegi dan berlokasi di wilayah Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
    ‎
    ‎Dokumen pengadilan juga mencatat bahwa objek tersebut berkaitan dengan proses lelang yang dituangkan dalam Grosse Risalah Lelang Nomor 645/07.01/2024-01 tertanggal 24 Oktober 2024.
    ‎
    ‎Tahapan Aanmaning Telah Dilakukan
    ‎Sebelum eksekusi dilaksanakan, PN Jakarta Timur terlebih dahulu menjalankan tahapan aanmaning atau peneguran terhadap Termohon Eksekusi.
    ‎
    ‎Tahapan tersebut tercatat dalam Berita Acara Peneguran Nomor 27/Pdt.Eks.RL/2025/PN Jkt.Tim dan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 6 Agustus 2025, 20 Agustus 2025, dan 3 September 2025.
    ‎
    ‎Dalam pertimbangannya, pengadilan menyatakan proses aanmaning telah dilaksanakan secara sah dan patut. Namun, objek yang dimohonkan untuk dieksekusi belum dikosongkan secara sukarela.
    ‎
    ‎Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar dilanjutkannya permohonan eksekusi pengosongan dan penyerahan objek oleh Pemohon Eksekusi.
    ‎
    ‎Dengan demikian, pelaksanaan pada 29 September 2026 bukan merupakan tahapan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian proses eksekusi yang sebelumnya telah melalui tahapan administratif dan peneguran sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadilan.
    ‎
    ‎Berkaitan dengan Perkara Bantahan
    ‎Perjalanan perkara tersebut juga diwarnai adanya perkara bantahan yang tercatat di PN Jakarta Timur.
    ‎
    ‎Salah satunya adalah perkara Nomor 510/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Tim yang diajukan Eddy Ihut Siahaan dan Rentarose Valenti.
    ‎
    ‎Perkara tersebut telah diputus Majelis Hakim PN Jakarta Timur pada 11 Mei 2026.
    ‎
    ‎Dalam putusannya, majelis mengabulkan eksepsi Terbantah I dan menyatakan bantahan para Pembantah tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.
    ‎
    ‎Para Pembantah juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp586.500.
    ‎
    ‎Pertimbangan majelis dalam perkara tersebut antara lain berkaitan dengan persoalan formil, termasuk persoalan kurang pihak atau plurium litis consortium.
    ‎
    ‎Karena bantahan dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan pertimbangan formil tersebut, pemeriksaan perkara tidak berlanjut pada pokok sengketa.
    ‎
    ‎Selain perkara tersebut, dokumen penetapan eksekusi juga mencatat perkara bantahan Nomor 350/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Tim.
    ‎
    ‎Berdasarkan data Sistem Informasi Perkara yang dirujuk dalam penetapan, perkara tersebut pada saat penetapan eksekusi dibuat masih berada dalam proses persidangan, termasuk agenda yang berkaitan dengan kelengkapan para pihak.
    ‎
    ‎Adanya perkara bantahan tersebut menjadi bagian dari konteks hukum perkara, namun pelaksanaan eksekusi tetap mengacu pada penetapan eksekusi yang telah diterbitkan oleh PN Jakarta Timur.
    ‎
    ‎Panitera: Eksekusi Berdasarkan Penetapan Pengadilan
    ‎
    ‎Pelaksanaan eksekusi di lokasi dilakukan setelah Panitera PN Jakarta Timur menerbitkan Surat Tugas Nomor 12601/PAN.PN.W10-U5/ST.KP7.1/IX/2026 tertanggal 24 September 2026.
    ‎
    ‎Tim pelaksana terdiri atas Panitera Rudy Hartono, S.H., M.H., Panitera Muda Perdata Singgih Hariyono, S.H., M.H., sejumlah jurusita dan jurusita pengganti, termasuk Mohammad Galih Ashari, S.H., serta aparatur pendukung PN Jakarta Timur.
    ‎
    ‎Panitera PN Jakarta Timur Rudy Hartono mengatakan, pengosongan dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan serta ketentuan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
    ‎
    ‎“Objek yang dieksekusi dan dilakukan pengosongan sesuai dengan surat penetapan dan sudah memiliki dasar hukum,” ujar Rudy kepada awak media.
    ‎
    ‎Menurut Rudy, pelaksanaan di lapangan berlangsung lancar dan kondusif. Ia mengakui sempat terdapat kendala dari pihak penasihat hukum Termohon, namun persoalan tersebut dapat diselesaikan setelah petugas memberikan penjelasan mengenai dasar dan prosedur pelaksanaan eksekusi.
    ‎
    ‎“Alhamdulillah berjalan lancar, tidak ada kendala berarti di lapangan. Semua berjalan kondusif. Memang awalnya ada sedikit kendala dari pihak penasihat hukum Termohon, tetapi setelah kami memberikan penjelasan kepada Termohon, akhirnya pelaksanaan pengosongan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum,” ungkapnya.
    ‎
    ‎Pengadilan Perintahkan Pengosongan dan Penyerahan Dalam penetapan eksekusi, PN Jakarta Timur memerintahkan pengosongan dan penyerahan objek kepada Pemohon Eksekusi.
    ‎
    Penetapan tersebut juga memuat ketentuan bahwa apabila diperlukan, pelaksanaan eksekusi dapat melibatkan bantuan aparat keamanan dari Kepolisian Republik Indonesia.
    ‎
    ‎Sementara biaya yang timbul dalam pelaksanaan permohonan eksekusi dibebankan kepada Pemohon Eksekusi.
    ‎Penetapan eksekusi ditandatangani Ketua PN Jakarta Timur Iwan Anggoro Warsita, S.H., M.Hum., pada 16 Juli 2026.
    ‎
    ‎Adapun Surat Tugas pelaksanaan eksekusi tertanggal 24 September 2026 ditandatangani Ketua PN Jakarta Timur Efendi.
    ‎
    ‎Dengan dilaksanakannya pengosongan pada Selasa, 29 September 2026, PN Jakarta Timur menjalankan tahapan eksekusi berdasarkan penetapan yang telah diterbitkan.
    ‎
    ‎Sementara itu, perkara-perkara bantahan yang tercatat dalam dokumen pengadilan merupakan bagian dari rangkaian konteks hukum yang perlu dibedakan dari pelaksanaan eksekusi itu sendiri.
    ‎
    ‎Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengadilan dan keterangan pejabat PN Jakarta Timur. Tidak ada kesimpulan yang ditarik di luar fakta dan keterangan yang tersedia.
    ‎
    ‎
    ‎
    ‎
    ‎Reporter: Muhamad Alviyan
    ‎
    ‎
    ‎Editor: Alvin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini