• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Tiga Dokumen Internal Kejagung Beredar Bersamaan, Publik Tunggu Klarifikasi Resmi soal Instruksi hingga Rotasi Pejabat

    16/07/26, 22:44 WIB Last Updated 2026-07-16T15:44:46Z

    Foto: Beredarnya tiga dokumen yang disebut sebagai instruksi internal Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam waktu hampir bersamaan kembali menjadi sorotan.(Dok-Istimewa)




    JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Beredarnya tiga dokumen yang disebut sebagai instruksi internal Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam waktu hampir bersamaan kembali menjadi sorotan.

    Dokumen tersebut mencakup surat penghentian pengumpulan data terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dokumen usulan rotasi dan promosi pejabat eselon I, serta sebuah pesan WhatsApp berstatus "Rahasia" yang berisi arahan kepada seluruh satuan kerja (Satker) Kejaksaan di Indonesia.

    Informasi mengenai beredarnya dokumen-dokumen tersebut diperoleh dari sumber internal Korps Adhyaksa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (16/7/2026).

    Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai keaslian maupun substansi dari seluruh dokumen tersebut.

    Pesan WhatsApp yang beredar diawali dengan tulisan "PERHATIAN!!! HIMBAUAN" disertai keterangan "Sifat: Rahasia".

    Dalam isi pesan disebutkan bahwa arahan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan Kejaksaan Agung yang disampaikan melalui Kasubdit Bidang Hubungan Masyarakat Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI.

    Pesan tersebut memuat dua instruksi utama yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia.

    Instruksi pertama meminta seluruh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga Cabang Kejaksaan Negeri agar memperbanyak publikasi mengenai kegiatan positif pimpinan di wilayah masing-masing.

    Publikasi dimaksud meliputi berbagai capaian institusi, antara lain keberhasilan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), hingga berbagai kegiatan strategis lainnya yang dinilai memiliki nilai informasi bagi masyarakat.

    Dalam arahan tersebut juga disebutkan bahwa setiap berita yang telah dipublikasikan media wajib segera dikirimkan dalam bentuk tautan kepada sarana Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi.

    Selanjutnya, seluruh tautan berita diteruskan ke grup Kasi Penkum se-Indonesia sebagai bahan pendataan oleh Kejaksaan Agung.

    Sementara poin kedua berisi larangan kepada seluruh personel Kejaksaan untuk menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berulang tahun pada 17 Juli 2026.

    Larangan itu disebut berlaku tanpa pengecualian, baik ucapan secara pribadi, atas nama lembaga, secara langsung maupun melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial.

    Dalam isi pesan juga disebutkan bahwa apabila terdapat pelanggaran, maka tanggung jawab berada pada pejabat terkait di masing-masing satuan kerja, khususnya Kasi Penkum, Kasi Intel, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.

    Pesan tersebut ditutup dengan imbauan agar seluruh personel mematuhi instruksi pimpinan dan diakhiri dengan tagar #SalamAdhyaksa.

    Munculnya pesan WhatsApp itu terjadi tidak lama setelah beredarnya surat internal mengenai penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, berisi instruksi kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk menghentikan sementara kegiatan pengumpulan data maupun keterangan mengenai pelaksanaan Program MBG yang dijalankan Badan Gizi Nasional hingga terdapat petunjuk lebih lanjut.

    Instruksi tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Kejaksaan Agung melalui surat bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 justru meminta seluruh Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi serta pengumpulan informasi mengenai pelaksanaan Program MBG sebagai bahan laporan kepada pimpinan.

    Perubahan kebijakan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan karena surat penghentian tidak memuat penjelasan mengenai alasan maupun dasar pertimbangan diterbitkannya instruksi baru tersebut.

    Selain dua dokumen tersebut, beredar pula dokumen berstatus "Sangat Rahasia" bernomor SR-5/IA/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang berisi usulan rotasi dan promosi sejumlah pejabat eselon I Kejaksaan Agung.

    Dalam dokumen itu disebutkan nama Asep Nana Mulyana diusulkan sebagai Wakil Jaksa Agung menggantikan Feri Wibisono.

    Kemudian Leonard Eben Ezer Simanjuntak diusulkan menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Harli Siregar diusulkan menjadi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, sementara Kuntadi diusulkan menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang disebut mengajukan pengunduran diri.

    Adapun Patris Yusrian Jaya diusulkan mengisi jabatan Kepala Badan Pemulihan Aset.

    Dokumen tersebut menjelaskan bahwa usulan rotasi merupakan bagian dari proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.

    Setiap nama disebut telah dilengkapi rekam jejak serta daftar riwayat hidup sebagai bahan pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

    Beredarnya tiga dokumen internal tersebut dalam rentang waktu yang hampir bersamaan memunculkan beragam perhatian, baik di kalangan internal Korps Adhyaksa maupun masyarakat luas.

    Di satu sisi, dokumen-dokumen tersebut menggambarkan dinamika organisasi dan kebijakan di lingkungan Kejaksaan Agung.

    Namun di sisi lain, belum adanya konfirmasi resmi mengenai keaslian maupun substansinya membuat seluruh informasi tersebut belum dapat dipastikan validitasnya.

    Hingga Kamis (16/7/2026), Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait autentikasi dokumen maupun isi pesan WhatsApp yang beredar.

    Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih menunggu klarifikasi dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.






    Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Alvin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini