JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada sejumlah wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menilai pernyataan tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik serta tidak sejalan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan tugas wartawan adalah mencari, menggali, dan mengonfirmasi informasi kepada narasumber demi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Oleh karena itu, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang.
"Setiap orang memiliki hak untuk menjawab atau tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, tidak ada alasan untuk menyampaikan pernyataan yang merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Akhmad, PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun strategi pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya.
Organisasi hanya menyoroti pentingnya penghormatan terhadap profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.
"Pernyataan kami sama sekali bukan untuk memasuki ranah perkara hukum.
Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan tanpa tekanan maupun intimidasi verbal dari siapa pun," katanya.
Ia menilai advokat dan wartawan memiliki kedudukan yang sama penting dalam sistem demokrasi.
Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap kepentingan hukum klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Karena itu, menurutnya, hubungan kedua profesi tersebut harus dibangun atas dasar saling menghormati dan menjunjung tinggi etika komunikasi.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara kalangan advokat dan insan pers sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
"Kritik terhadap pertanyaan wartawan tentu merupakan hal yang wajar.
Namun penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat profesi wartawan," tegas Akhmad.
Di sisi lain, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas.
Profesionalisme, independensi, akurasi, serta keberimbangan berita menjadi prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap peliputan.
PWI Pusat menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun bentuk intervensi lainnya yang dapat menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
Organisasi tersebut juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, organisasi profesi, hingga narasumber lainnya, untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.
Menurut PWI Pusat, kebebasan pers hanya dapat terjaga apabila wartawan dapat bekerja tanpa rasa takut dan tanpa tekanan.
"Pers yang merdeka lahir dari jaminan bahwa wartawan dapat menjalankan tugasnya secara profesional.
Menghormati wartawan pada hakikatnya adalah menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Kami berharap peristiwa ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk terus menjaga etika, saling menghormati profesi, dan memperkuat demokrasi," tutup Akhmad Munir.
PWI Pusat menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda terdepan dalam menjaga kemerdekaan pers, melindungi kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bertanggung jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Alvin