JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Tim penyidikan Polri secara resmi menyerahkan seorang tersangka beserta seluruh barang bukti elektronik dan non-elektronik dalam penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Penyerahan yang berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), menandai berakhirnya proses penyidikan bersama dan dimulainya tahapan penuntutan oleh Kejaksaan Agung.
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, PT Krakatau, dan PT PLN. Selanjutnya, seluruh proses hukum akan dilanjutkan sepenuhnya oleh penyidik Kejaksaan Agung sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan secara bertahap sejak Sabtu (11/7/2026) hingga akhirnya rampung pada Jumat (17/7/2026).
"Kami telah menerima barang bukti dan tersangka dalam perkara terkait PT Asabri, Krakatau, dan PLN. Penyerahan administrasi penyidikannya secara resmi telah dimulai sejak Sabtu, 11 Juli 2026, kemudian dilanjutkan secara bertahap dan hari ini merupakan tahap terakhir," ujar Anang.
Sementara itu, Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Brigjen Pol. Boro Windu Danandito, menegaskan bahwa dengan rampungnya penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti, kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, Polri akan terus memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan selesainya penyerahan tersangka serta barang bukti elektronik dan nonelektronik, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Kortastipidkor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku," kata Brigjen Boro Windu.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Agung agar dapat menyelesaikan proses hukum hingga tuntas.
"Kami mengajak seluruh pihak memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk memproses perkara-perkara ini sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang diserahkan telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh lembaga berwenang guna memastikan keaslian uang maupun kadar emas yang disita selama proses penyidikan.
Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan oleh sejumlah institusi, antara lain Bank Indonesia, PT Pegadaian, United States Secret Service, serta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 71.082 lembar uang rupiah dengan nilai Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil verifikasi Bank Indonesia.
Selain itu, 74 batang emas lantakan dengan berat keseluruhan 74.014,59 gram atau sekitar 74 kilogram dipastikan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pengujian PT Pegadaian.
Tak hanya itu, uang tunai dalam mata uang asing senilai USD 6.370.921 dinyatakan asli setelah dilakukan pemeriksaan oleh United States Secret Service.
Sementara uang senilai SGD 16.068.804 juga dipastikan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri.
Pemeriksaan serupa turut dilakukan terhadap berbagai mata uang asing lainnya yang turut disita dalam perkara tersebut.
Kombes Budi menegaskan bahwa seluruh tahapan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas penyidik dalam memastikan keabsahan barang bukti sebelum diserahkan kepada penuntut umum.
"Penyerahan ini merupakan wujud transparansi, sinergi, dan kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Tugas, kewenangan, dan tanggung jawab tim penyidikan bersama dalam penanganan perkara tersebut telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," ujar Budi.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut sekaligus menjadi penutup tahapan penyidikan yang dilakukan Polri.
Dengan beralihnya kewenangan kepada Kejaksaan Agung, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara ini diharapkan menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum, meningkatkan transparansi, serta memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.
Reporter: Wahyu Permana
Editor: Alvin