JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Etomidate dan ekstasi yang disamarkan dalam kemasan beras basmati asal India.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial T (26) dan Y (29) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah dengan indikasi keterkaitan jaringan internasional.
Kasus ini diungkap kepada awak media oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (25/6/2026), sementara penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) di sebuah rumah kos di kawasan Paseban, Jakarta Pusat.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdirektorat 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.
Saat penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan satu kardus berisi lima bungkus beras basmati dan satu bungkus bumbu kari yang telah dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan narkotika. Modus penyamaran tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui aparat maupun pihak jasa pengiriman.
Dari dalam kemasan beras tersebut, polisi menemukan sebanyak 94 cartridge Etomidate berlogo "Batman" serta 100 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita empat unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka. Pengembangan mengarah ke sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dari lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan dua butir pil ekstasi yang diduga masih merupakan bagian dari jaringan peredaran yang sama. Dengan demikian, total barang bukti ekstasi yang diamankan dalam kasus ini mencapai 102 butir.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif.
"Pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekitar pukul 12.40 WIB, kami berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Etomidate sebanyak 94 cartridge dan 102 butir ekstasi di sebuah rumah kos di wilayah Paseban, Jakarta Pusat.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengirimkan barang melalui jasa ekspedisi dari wilayah Medan menuju Jakarta yang disamarkan ke dalam kemasan beras India," ujar Triyatno.
Menurutnya, hasil pendalaman sementara menunjukkan adanya indikasi keterkaitan para pelaku dengan jaringan peredaran narkotika yang berasal dari Malaysia. Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap aktor lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama terhadap jaringan yang memanfaatkan berbagai modus penyamaran untuk mengedarkan barang terlarang.
Sementara itu, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Alvin