• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Kapolda Lampung Ungkap Kasus Curanmor yang Tewaskan Bripka Arya Supena

    16/05/26, 13:32 WIB Last Updated 2026-05-16T06:33:04Z


    Foto: Kepolisian Daerah Lampung mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sasaran kendaraan bermotor yang menewaskan anggota Polri, Bripka (Anumerta) Arya Supena, S.H., saat menjalankan tugas.(Dok-Istimewa)




    JAGUARNEWS77.COM // LAMPUNG — Kepolisian Daerah Lampung mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sasaran kendaraan bermotor yang menewaskan anggota Polri, Bripka (Anumerta) Arya Supena, S.H., saat menjalankan tugas.

    Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung.

    ‎Kasus tragis itu bermula pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

    Saat itu, Bripka (Anumerta) Arya Supena yang merupakan anggota Ditintelkam Polda Lampung memergoki aksi pencurian sepeda motor milik seorang warga berinisial NM di depan Toko Yussy Akmal.

    ‎Korban kemudian berupaya menggagalkan aksi pelaku dan melakukan penangkapan.

    Namun situasi berubah menjadi tragis ketika salah satu tersangka berinisial B alias R melakukan perlawanan sengit.

    Dalam pergumulan tersebut, pelaku disebut berusaha merebut senjata api milik korban.

    ‎Kapolda menjelaskan, tersangka akhirnya berhasil menguasai senjata api korban dan melepaskan tembakan ke arah Bripka Arya Supena.

    Akibat luka tembak yang dialami, korban gugur di tempat kejadian perkara (TKP).

    ‎Sementara itu, tersangka lainnya berinisial H diketahui memiliki peran sebagai joki sekaligus pengawas situasi saat aksi pencurian berlangsung.

    Selain membantu kelancaran aksi kejahatan, tersangka H juga disebut turut membantu menguburkan senjata api milik korban di wilayah Pesawaran guna menghilangkan barang bukti.

    ‎Dalam proses penangkapan terhadap kedua pelaku, aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur karena para tersangka disebut melakukan perlawanan aktif dan membahayakan keselamatan petugas.

    ‎“Kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di lapangan karena melakukan perlawanan aktif dan membawa senjata api rakitan yang membahayakan nyawa anggota saat proses penangkapan,” tegas Helfi Assegaf.

    ‎Polda Lampung menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara maksimal.

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458, Pasal 479, atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

    ‎Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Lampung juga menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena yang dinilai telah menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan keberanian.

    ‎“Polri kehilangan salah satu putra terbaiknya yang gugur demi menjaga keamanan masyarakat. 

    Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal bagi para pelaku,” ujar Helfi.


    ‎Peristiwa ini kembali menjadi pengingat tingginya risiko yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas di lapangan, khususnya dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat.



    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini