• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Kapolda Lampung Ungkap Kasus Curanmor yang Tewaskan Bripka Arya Supena

    16/05/26, 13:32 WIB Last Updated 2026-05-16T06:33:04Z


    Foto: Kepolisian Daerah Lampung mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sasaran kendaraan bermotor yang menewaskan anggota Polri, Bripka (Anumerta) Arya Supena, S.H., saat menjalankan tugas.(Dok-Istimewa)
    ‎

    ‎
    ‎

    ‎JAGUARNEWS77.COM // LAMPUNG — Kepolisian Daerah Lampung mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sasaran kendaraan bermotor yang menewaskan anggota Polri, Bripka (Anumerta) Arya Supena, S.H., saat menjalankan tugas.
    ‎
    ‎Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung.
    ‎
    ‎Kasus tragis itu bermula pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
    ‎
    ‎Saat itu, Bripka (Anumerta) Arya Supena yang merupakan anggota Ditintelkam Polda Lampung memergoki aksi pencurian sepeda motor milik seorang warga berinisial NM di depan Toko Yussy Akmal.
    ‎
    ‎Korban kemudian berupaya menggagalkan aksi pelaku dan melakukan penangkapan.
    ‎
    ‎Namun situasi berubah menjadi tragis ketika salah satu tersangka berinisial B alias R melakukan perlawanan sengit.
    ‎
    ‎Dalam pergumulan tersebut, pelaku disebut berusaha merebut senjata api milik korban.
    ‎
    ‎Kapolda menjelaskan, tersangka akhirnya berhasil menguasai senjata api korban dan melepaskan tembakan ke arah Bripka Arya Supena.
    ‎
    ‎Akibat luka tembak yang dialami, korban gugur di tempat kejadian perkara (TKP).
    ‎
    ‎Sementara itu, tersangka lainnya berinisial H diketahui memiliki peran sebagai joki sekaligus pengawas situasi saat aksi pencurian berlangsung.
    ‎
    ‎Selain membantu kelancaran aksi kejahatan, tersangka H juga disebut turut membantu menguburkan senjata api milik korban di wilayah Pesawaran guna menghilangkan barang bukti.
    ‎
    ‎Dalam proses penangkapan terhadap kedua pelaku, aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur karena para tersangka disebut melakukan perlawanan aktif dan membahayakan keselamatan petugas.
    ‎
    ‎“Kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di lapangan karena melakukan perlawanan aktif dan membawa senjata api rakitan yang membahayakan nyawa anggota saat proses penangkapan,” tegas Helfi Assegaf.
    ‎
    ‎Polda Lampung menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara maksimal.
    ‎
    ‎Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458, Pasal 479, atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
    ‎
    ‎Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Lampung juga menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena yang dinilai telah menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan keberanian.
    ‎
    ‎“Polri kehilangan salah satu putra terbaiknya yang gugur demi menjaga keamanan masyarakat. 

    Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal bagi para pelaku,” ujar Helfi.

    ‎
    ‎Peristiwa ini kembali menjadi pengingat tingginya risiko yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas di lapangan, khususnya dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat.
    ‎
    ‎
    ‎
    ‎Reporter: Muhamad Alviyan
    ‎
    ‎
    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini