• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Peredaran Obat Berbahaya Ilegal, Seorang Penjual Diamankan

    03/05/26, 22:07 WIB Last Updated 2026-05-03T15:07:38Z

    Foto: Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan berbahaya (Daftar G) tanpa izin resmi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara (Dok-Istimewa).




    ‎JAGUARNEWS77.com // Jakarta — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan berbahaya (Daftar G) tanpa izin resmi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.


    Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai penjual, berikut ratusan butir obat ilegal dari berbagai jenis.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis, terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Tanjung Priok dan sekitarnya.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi di sejumlah titik, di antaranya Kelurahan Rawa Badak, Tugu Utara, dan Kebon Bawang.

    Dari hasil penelusuran, petugas mencurigai sebuah toko kosmetik bernama Toko Bahari yang berlokasi di Jalan Bakti Raya, Kebon Bawang, Tanjung Priok.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan ratusan butir obat-obatan berbahaya yang dijual tanpa izin edar resmi dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AW (27), warga asal Aceh Utara.

    Ia diduga kuat berperan sebagai penjual yang mendistribusikan obat-obatan tersebut kepada konsumen tanpa pengawasan medis.

    Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

    272 butir obat jenis Excimer
    ‎209 butir Tramadol
    ‎121 butir Trihexyphenidyl
    ‎121 butir Alprazolam dan sejenisnya
    ‎Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga hasil penjualan.

    Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam distribusi obat-obatan tersebut.

    Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang disalahgunakan di tengah masyarakat.

    “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan keras tanpa resep dokter, serta aktif melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat-obatan daftar G tanpa pengawasan medis tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko serius terhadap kesehatan, termasuk potensi ketergantungan dan dampak fatal lainnya.

    Polisi memastikan akan terus menindak tegas pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan publik.


    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini