• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Peredaran Obat Berbahaya Ilegal, Seorang Penjual Diamankan

    03/05/26, 22:07 WIB Last Updated 2026-05-03T15:07:38Z

    Foto: Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan berbahaya (Daftar G) tanpa izin resmi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara (Dok-Istimewa).


    ‎

    ‎JAGUARNEWS77.com // Jakarta — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan berbahaya (Daftar G) tanpa izin resmi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    ‎
    Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai penjual, berikut ratusan butir obat ilegal dari berbagai jenis.
    ‎
    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis, terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Tanjung Priok dan sekitarnya.
    ‎
    Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi di sejumlah titik, di antaranya Kelurahan Rawa Badak, Tugu Utara, dan Kebon Bawang.
    ‎
    Dari hasil penelusuran, petugas mencurigai sebuah toko kosmetik bernama Toko Bahari yang berlokasi di Jalan Bakti Raya, Kebon Bawang, Tanjung Priok.
    ‎
    Setelah dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan ratusan butir obat-obatan berbahaya yang dijual tanpa izin edar resmi dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    ‎
    Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AW (27), warga asal Aceh Utara.
    ‎
    Ia diduga kuat berperan sebagai penjual yang mendistribusikan obat-obatan tersebut kepada konsumen tanpa pengawasan medis.
    ‎
    Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
    ‎
    272 butir obat jenis Excimer
    ‎209 butir Tramadol
    ‎121 butir Trihexyphenidyl
    ‎121 butir Alprazolam dan sejenisnya
    ‎Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga hasil penjualan.
    ‎
    Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
    ‎
    Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam distribusi obat-obatan tersebut.
    ‎
    Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang disalahgunakan di tengah masyarakat.
    ‎
    “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
    ‎
    Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan keras tanpa resep dokter, serta aktif melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
    ‎
    Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat-obatan daftar G tanpa pengawasan medis tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko serius terhadap kesehatan, termasuk potensi ketergantungan dan dampak fatal lainnya.
    ‎
    Polisi memastikan akan terus menindak tegas pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan publik.
    ‎
    ‎
    ‎Reporter: Muhamad Alviyan
    ‎
    ‎
    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini