JAGUARNEWS77.COM // TANGERANG — Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta mengungkap belasan kasus dugaan penyelundupan emas ke luar negeri melalui jalur penumpang internasional.
Dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang April hingga Mei 2026, petugas berhasil mengamankan total 17,55 kilogram emas dengan nilai mencapai Rp45,73 miliar.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta setelah tim gabungan mendeteksi adanya barang bawaan penumpang dengan densitas tinggi yang dinilai mencurigakan melalui sistem pengawasan keamanan bandara.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa emas yang diamankan terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari kepingan emas, batangan jenis cast bar, hingga perhiasan emas yang disembunyikan dengan berbagai modus.
Menurutnya, para pelaku berupaya mengelabui petugas dengan menyimpan emas di dalam koper, saku pakaian, bahkan mengenakannya langsung saat melintas pemeriksaan keberangkatan internasional.
“Seluruh penindakan dilakukan berdasarkan hasil analisis dan pengawasan terhadap penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa memenuhi ketentuan ekspor,” ujar Hengky dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).
Kasus pertama terungkap pada 16 April 2026. Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LCD yang akan melakukan perjalanan menuju Hong Kong kedapatan membawa 60 keping emas dengan berat total 3.018 gram atau sekitar 3 kilogram. Nilai emas tersebut ditaksir mencapai Rp7,6 miliar.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 19 Mei 2026. Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial FH diamankan setelah diduga berupaya menyelundupkan 10 batang emas cast bar dengan berat mencapai 10 kilogram. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp26,18 miliar.
Sehari berselang, pada 20 Mei 2026, dua WNA asal Tiongkok lainnya berinisial XWQ dan FCT juga diamankan petugas.
Keduanya kedapatan membawa emas jenis cast bar masing-masing seberat 609 gram dan 680 gram, dengan total nilai lebih dari Rp3 miliar.
Penindakan berlanjut pada 21 Mei 2026 ketika petugas kembali mengungkap kasus serupa. Seorang WNA asal Tiongkok berinisial WW diamankan setelah kedapatan membawa tiga batang emas cast bar dengan berat total 612 gram senilai sekitar Rp1,61 miliar.
Puncak operasi pengawasan terjadi pada 24 Mei 2026. Dalam satu hari, petugas berhasil membongkar tujuh kasus sekaligus.
Seluruh pelaku diketahui merupakan warga negara asing asal Tiongkok yang membawa emas dalam bentuk cast bar dengan jumlah dan nilai yang bervariasi.
Bea Cukai memastikan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk kepentingan penelitian kepabeanan serta pengujian laboratorium.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kadar dan spesifikasi emas sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Selain pemeriksaan barang bukti, aparat juga masih mendalami kemungkinan adanya pola terorganisir atau jaringan internasional yang diduga berada di balik praktik penyelundupan tersebut.
“Bea Cukai bersama seluruh stakeholder terkait akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional, khususnya komoditas bernilai tinggi,” kata Hengky.
Pihak Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat bahwa setiap penumpang yang membawa emas maupun perhiasan emas wajib melakukan pemberitahuan kepada petugas sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.
Di sisi lain, pemerintah saat ini memperketat pengawasan ekspor emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur pengenaan bea keluar terhadap ekspor emas dalam berbagai bentuk, mulai dari dore, ingot, granules, hingga cast bars.
Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong hilirisasi industri mineral nasional sekaligus meningkatkan penerimaan negara serta memperkuat pengawasan terhadap komoditas strategis bernilai tinggi.
Pengungkapan kasus di Bandara Soekarno-Hatta ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam penindakan penyelundupan emas sepanjang 2026 dan menegaskan semakin ketatnya pengawasan terhadap arus barang lintas negara melalui jalur udara internasional.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan