JAGUARNEWS77.COM // Asahan – Aparat gabungan Bea Cukai bersama Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 30 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Operasi penindakan tersebut berlangsung pada Senin (18/5/2026) dalam rangka Joint Operation Gugus Tugas Operasi Jaring Sriwijaya Tahun 2026.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu penindakan besar terhadap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang memanfaatkan jalur perairan di wilayah Sumatera Utara sebagai pintu masuk barang haram ke Indonesia.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir beserta alat angkut yang digunakan.
Operasi gabungan itu melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Teluk Nibung, serta Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa operasi dimulai sejak 17 Mei 2026 dengan menggunakan kapal patroli BC 1508 milik Bea Cukai Teluk Nibung untuk melakukan patroli dan pemantauan intensif di jalur perairan yang dicurigai menjadi lintasan penyelundupan narkotika internasional.
“Kemudian pada 18 Mei 2026, tim gabungan mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan dari sebuah sampan yang diduga berasal dari Malaysia dengan satu orang di dalamnya,” ujar Syarif dalam keterangannya, Rabu (28/5/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas segera melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan terhadap sampan nelayan tanpa nama berwarna silver yang dicurigai membawa muatan ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan 30 bungkus teh Tiongkok merek Guan Yin Wang yang diduga berisi narkotika jenis metamfetamina atau sabu.
Seluruh paket tersebut kemudian diuji menggunakan alat pendeteksi narkotika Rigaku.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung metamfetamina dengan total berat mencapai sekitar 30.000 gram atau 30 kilogram.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sampan yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.
Seorang pria berinisial TH alias Wak NO (54), warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, turut diamankan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini tersangka telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum dan pengembangan jaringan.
Aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta keterkaitan kasus tersebut dengan sindikat narkotika internasional yang beroperasi melalui jalur laut Selat Malaka.
THTH diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman berat sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Syarif menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus penyelundupan.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman nyata bagi masa depan masyarakat dan generasi muda.
Karena itu, penguatan kerja sama antarinstansi serta dukungan masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai penyelundupan narkotika dari luar negeri,” tegasnya.
Ia menambahkan, jalur laut masih menjadi salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan sindikat internasional untuk memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia.
Oleh sebab itu, pengawasan dan patroli di wilayah perairan akan terus diperketat, khususnya di kawasan perbatasan dan jalur-jalur tikus yang sulit terpantau.
Dari pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan sekitar 150 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, negara diperkirakan dapat menghemat anggaran rehabilitasi hingga Rp239,844 miliar apabila narkotika tersebut berhasil beredar di tengah masyarakat.
Seluruh barang bukti dan tersangka sebelumnya dibawa ke pangkalan patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung sebelum akhirnya diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara guna kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan