• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Wakapolda Hengki Haryadi Tegaskan Zero Tolerance PETI, Penegakan Hukum Diiringi Green Policing‎

    24/04/26, 08:18 WIB Last Updated 2026-04-24T01:18:44Z
    Foto: Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Kamis Kemarin (23/4/2026) (Dok-Istimewa).


    ‎
    ‎
    JAGUARNEWS77.com // ‎Kuantan Singingi – Kepolisian Daerah Riau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian mengkhawatirkan.
    ‎
    Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Kamis (23/4/2026).
    ‎
    Kegiatan yang berlangsung di Afdeling IV Estate Bukit Payung PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik itu memaparkan hasil penindakan intensif sepanjang Januari hingga April 2026.
    ‎
    Dalam periode tersebut, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus yang berkaitan dengan praktik tambang emas ilegal.
    ‎
    Dalam keterangannya, Hengki menegaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan, khususnya di sepanjang aliran Sungai Kuantan.
    ‎
    Menurutnya, kerusakan yang ditimbulkan telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, mulai dari pencemaran air hingga rusaknya ekosistem sungai.
    ‎
    “Pendekatan yang kami lakukan tidak semata-mata represif.
    ‎
    Kami juga mengedepankan strategi green policing melalui edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujarnya.
    ‎
    Ia memastikan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik tambang ilegal di wilayah Riau. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten, disertai upaya pemulihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab jangka panjang.
    ‎
    “Penegakan hukum berjalan, tetapi menjaga kelestarian lingkungan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” tegasnya.
    ‎
    Lebih lanjut, Hengki menekankan bahwa persoalan PETI tidak bisa diselesaikan oleh aparat kepolisian semata.
    ‎
    Dibutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga adat.
    ‎
    Peran lembaga adat, khususnya Dubalang sebagai penjaga living law, dinilai strategis dalam memperkuat kesadaran masyarakat.
    ‎
    Dalam norma adat setempat, merusak lingkungan merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi, sehingga pendekatan budaya diharapkan mampu menjadi benteng moral bagi masyarakat.
    ‎
    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindak 29 kasus PETI dengan total 54 tersangka.
    ‎
    Selain penangkapan pelaku, aparat juga melakukan penertiban di 210 lokasi tambang ilegal. Dalam operasi tersebut, sebanyak 1.167 unit rakit PETI beserta peralatan pendukung dimusnahkan guna memutus rantai aktivitas tambang ilegal.
    ‎
    “Penindakan tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga sarana yang digunakan, sehingga aktivitas ini tidak bisa berlanjut,” jelas Ade.
    ‎
    Tak hanya itu, Polda Riau juga menindak penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang kerap menjadi penopang operasional PETI.
    ‎
    Dalam operasi terbaru, aparat mengamankan sekitar 4,5 ton solar subsidi dengan dua orang tersangka.

    ‎Langkah ini dinilai penting untuk menutup jalur logistik yang selama ini memungkinkan aktivitas tambang ilegal terus berlangsung.
    ‎
    Di sisi lain, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian.
    ‎
    Ia menilai penanganan PETI harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya mengandalkan pendekatan hukum.
    ‎
    “Kami mendukung penuh. Penanganan PETI harus disertai solusi komprehensif, termasuk pendekatan sosial dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
    ‎
    Pemerintah daerah bersama tokoh adat saat ini juga tengah merancang penguatan sanksi sosial dan adat guna memberikan efek jera bagi para pelaku.
    ‎
    Dengan langkah terpadu tersebut, diharapkan penanganan PETI tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga mencakup pengawasan, pengelolaan, hingga pemulihan lingkungan secara berkelanjutan.
    ‎Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.

    ‎
    ‎
    ‎Reporter: Muhamad ALVIYAN
    ‎
    ‎
    ‎Editor: Muhamad Alviyan
    ‎
    ‎
    ‎

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini