JAGUARNEWS77.com // Kuantan Singingi – Kepolisian Daerah Riau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian mengkhawatirkan.
Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Afdeling IV Estate Bukit Payung PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik itu memaparkan hasil penindakan intensif sepanjang Januari hingga April 2026.
Dalam periode tersebut, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus yang berkaitan dengan praktik tambang emas ilegal.
Dalam keterangannya, Hengki menegaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan, khususnya di sepanjang aliran Sungai Kuantan.
Menurutnya, kerusakan yang ditimbulkan telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, mulai dari pencemaran air hingga rusaknya ekosistem sungai.
“Pendekatan yang kami lakukan tidak semata-mata represif.
Kami juga mengedepankan strategi green policing melalui edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik tambang ilegal di wilayah Riau. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten, disertai upaya pemulihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab jangka panjang.
“Penegakan hukum berjalan, tetapi menjaga kelestarian lingkungan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hengki menekankan bahwa persoalan PETI tidak bisa diselesaikan oleh aparat kepolisian semata.
Dibutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga adat.
Peran lembaga adat, khususnya Dubalang sebagai penjaga living law, dinilai strategis dalam memperkuat kesadaran masyarakat.
Dalam norma adat setempat, merusak lingkungan merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi, sehingga pendekatan budaya diharapkan mampu menjadi benteng moral bagi masyarakat.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindak 29 kasus PETI dengan total 54 tersangka.
Selain penangkapan pelaku, aparat juga melakukan penertiban di 210 lokasi tambang ilegal. Dalam operasi tersebut, sebanyak 1.167 unit rakit PETI beserta peralatan pendukung dimusnahkan guna memutus rantai aktivitas tambang ilegal.
“Penindakan tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga sarana yang digunakan, sehingga aktivitas ini tidak bisa berlanjut,” jelas Ade.
Tak hanya itu, Polda Riau juga menindak penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang kerap menjadi penopang operasional PETI.
Dalam operasi terbaru, aparat mengamankan sekitar 4,5 ton solar subsidi dengan dua orang tersangka.
Langkah ini dinilai penting untuk menutup jalur logistik yang selama ini memungkinkan aktivitas tambang ilegal terus berlangsung.
Di sisi lain, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian.
Ia menilai penanganan PETI harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya mengandalkan pendekatan hukum.
“Kami mendukung penuh. Penanganan PETI harus disertai solusi komprehensif, termasuk pendekatan sosial dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah daerah bersama tokoh adat saat ini juga tengah merancang penguatan sanksi sosial dan adat guna memberikan efek jera bagi para pelaku.
Dengan langkah terpadu tersebut, diharapkan penanganan PETI tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga mencakup pengawasan, pengelolaan, hingga pemulihan lingkungan secara berkelanjutan.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.
Reporter: Muhamad ALVIYAN
Editor: Muhamad Alviyan