• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Transaksi 130 MT Nikel Tanpa Izin, Kasus Rp151 Miliar Masuk Jalur Hukum‎

    24/04/26, 23:19 WIB Last Updated 2026-04-24T16:19:42Z


    ‎Foto: Dugaan penipuan dalam transaksi komoditas nikel di Sulawesi Tenggara resmi memasuki jalur hukum setelah Budhi Yuwono menunjuk tim kuasa hukum untuk menindaklanjuti perkara tersebut (Dok-Istimewa).


    ‎JAGUARNEWS77.com // Jakarta — Dugaan penipuan dalam transaksi komoditas nikel di Sulawesi Tenggara resmi memasuki jalur hukum setelah Budhi Yuwono menunjuk tim kuasa hukum untuk menindaklanjuti perkara tersebut.


    Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya dugaan penjualan ore nikel tanpa persetujuan pemilik sah, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

    ‎Kuasa hukum Budhi Yuwono, Abdul Basir Latuconsina, mengungkapkan bahwa objek sengketa melibatkan sekitar 150 metrik ton (MT) ore nikel milik kliennya.

    Dari jumlah tersebut, sekitar 130 MT diduga telah diperjualbelikan oleh pihak lain tanpa izin resmi.

    ‎“Penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan tertulis dari Pak Budhi sebagai pemilik sah. Ini yang menjadi dasar kami menempuh langkah hukum,” ujar Abdul Basir.

    ‎Ia menjelaskan, kerugian yang dialami kliennya diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar, yang dihitung berdasarkan nilai keseluruhan transaksi nikel yang diduga dilakukan secara tidak sah.

    Angka tersebut kini menjadi dasar dalam penyusunan gugatan perdata yang akan diajukan ke pengadilan.

    ‎Dalam perkara ini, sejumlah pihak disebut turut terlibat, termasuk perusahaan MBS.

    Perusahaan tersebut diketahui memiliki komisaris Deni Zainal Ahudin dan direktur utama Saudsutorus.

    Dugaan adanya kerja sama dalam proses jual beli nikel tanpa izin kini menjadi fokus pendalaman tim kuasa hukum.

    ‎Tidak hanya itu, tim hukum juga mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti awal, termasuk dokumen transaksi berupa kwitansi yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian berinisial M. Oknum tersebut disebut pernah bertugas di wilayah Lantari Tengkapada, Sulawesi Tenggara, sebelum akhirnya dipindahtugaskan.

    Meski demikian, tudingan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses hukum.

    ‎Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum berencana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 11 pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

    Gugatan tersebut bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban sekaligus memulihkan kerugian yang dialami klien.

    ‎Penunjukan tim kuasa hukum sendiri tertuang dalam Surat Kuasa Nomor 002/SK.G/PMH/WS/IV/26, yang diberikan kepada sejumlah advokat, antara lain Wilhelmus Soumeru, Abdul Basir Latuconsina, Patikariri E. Simon P, M. Nashir Tuasikal, M.N. Melay, Zihan Fitrah Basyarahil, Brusly Party, dan Arif Hakim Rumakefing.

    ‎Meski pihak pelapor telah memaparkan kronologi dan bukti awal, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

    Asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama yang harus dijunjung selama proses hukum berjalan.

    ‎Dengan dimulainya langkah hukum ini, kasus dugaan penipuan nikel tersebut dipastikan akan berlanjut ke tahap persidangan.

    Publik kini menanti bagaimana pengadilan akan mengurai fakta dan menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam sengketa bernilai besar ini.


    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini